SHARIA

Dana Tabarru adalah Bagian dari Asuransi Syariat, Kenali Lebih Dekat!

Simak pengertian hingga manfaatnya

Dana Tabarru adalah Bagian dari Asuransi Syariat, Kenali Lebih Dekat!Ilustrasi asuransi (unsplash/vlad deep)
03 May 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Asuransi kerap diandalkan sebagai jaminan ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan, risiko kesehatan, dan lain sebagainya. Adanya asuransi sangat berguna untuk memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Ada banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Salah satunya Asuransi Syariah.

Berbeda dengan asuransi pada umumnya, asuransi syariah menekankan pada prinsip tolong-menolong bagi pemegang polis dengan mengandalkan Dana Tabarru. Dalam konsep tersebut, dana tabarru adalah dana yang dipakai untuk membantu peserta asuransi.

Untuk memudahkan Anda mencari informasinya, berikut penjelasan mengenai dana tabarru dari pengertian hingga manfaatnya.

Pengertian dana tabarru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian reasuransi syariah. 

Pada dasarnya, dana tabarru dikumpulkan oleh peserta asuransi dengan membayar iuran setiap bulannya. Hal inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi lainnya karena ada konsep tolong-menolong dari seluruh pemegang polis.

Dengan mengambil asuransi syariah, Anda bisa melakukan perlindungan finansial dan memberikan rasa aman ketika mengalami musibah. Maka dari itu, fungsi dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan produk asuransi lainnya.

Dasar hukum dana tabarru

Selain dijalankan dengan konsep tolong-menolong, dana tabarru juga diatur dalam peraturan yang berlaku dalam asuransi syariah.

Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah atau Fatwa DSN-MUI 21/2001.

Lewat peraturan tersebut, segala pedoman umum pelaksanaan asuransi syariah, terutama dana tabarru dapat dipahami di sana. Terutama mengenai akad tabarru yang merupakan jenis perjanjian dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak dipakai demi tujuan komersial.

Selain itu, dasar hukum asuransi juga bisa Anda pahami dari UU No.41 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sebagai pengawas aktivitas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur dana tabarru lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72.POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Di sana, terdapat penjelasan mengenai penggunaan dana tabarru oleh perusahaan, yaitu sebagai berikut:

  • Pemegang santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah
  • Pembayaran kontribusi tabarru kepada reasuradur
  • Pembayaran kembali Qardh kepada perusahaan
  • Pengembalian dana tabarru kepada pemegang polis atau peserta lainnya
  • Biaya terkait pengelolaan aset dana tabarru.

Related Topics