Profil Andhyta Firselly Utami | Fortune Indonesia 40 Under 40

Andhyta Firselly Utami

Andhyta Firselly Utami

Founder & CEO Think Policy

Quick Fact
Andhyta Firselly Utami
Education:
Quotes:

Berangkat dari keresahannya terhadap kondisi lingkungan, Andhyta Firselly Utami, 31, mendirikan organisasi yang bertujuan mendorong inovasi dan perbaikan ekosistem dalam kebijakan publik di Indonesia, Think Policy pada 2019. 

Think Policy mendorong pemahaman kebijakan publik dengan cara yang aksesibel untuk masyarakat umum. Dengan pendekatan berbasis bukti dan empati, Think Policy dianggap menawarkan warna baru di dunia kebijakan publik.

Menjelang tahun politik, perempuan yang biasa disapa Afutami ini, pada 2023 juga mencetuskan gerakan pendidikan politik berbasis teknologi bernama Bijak Memilih (bijakmemilih.id) bersama rekannya, Abigail Limuria. 

Platform Bijak Memilih memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai partai, calon presiden, dan informasi terkait lainnya.  Website Bijak Memilih sudah diakses lebih dari 4 juta kali.  Inisiatif ini juga memenangkan kompetisi global MIT Solve pada 2023, mengalahkan ribuan solusi lain dari seluruh dunia. 

Afutami menempuh pendidikan S1 jurusan Hubungan Internasional di Universitas Indonesia . Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan S2 Public Policy di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat.

Sebelum aktif berorganisasi, Afutami merupakan ekonom lingkungan di Bank Dunia. Di sana, ia membantu pemerintah Indonesia dengan berbagai analisis dan bantuan teknis terkait isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan iklim, termasuk carbon pricing dan manajemen ekosistem yang terintegrasi, serta laporan flagship Country Climate Development Report (CCDR).

Ia juga pernah menjadi peneliti di World Resources Institute dan melakukan riset seputar reformasi tata kelola lahan untuk menanggulangi kebakaran hutan, pengelolaan komoditas lestari, serta transisi energi baru dan terbarukan.

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.