Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyebut industri rokok elektrik sangat berpotensi untuk menjadi unggulan baru di Indonesia. Terlebih, ada enam juta pengguna rokok elektrik di Indonesia, bahkan membuka 200 ribu lapangan kerja baru.
“Industrinya sampai sekarang berkembang, dan juga berdampingan sama petani tembakau,” kata Ketua Umum APVI, Aryo Andrianto, seperti dikutip Antaranews, Kamis (25/5).
Bahan rokok elektrik (vape), 50 persen menggunakan tembakau lokal. Dia pun mendalami berbagai riset agar tembakau lokal bisa diguanakn 100 persen. “Kami berharap pemerintah dan legislatif untuk bisa dapat dukungan dan bersama-sama membangun industri ini,” ujarnya.
Tidak dilarang
Menurutnya, industri vape sejak 10 tahun lalu di Indonesia, namun baru mendapat perhatian pada 2017, sampai akhirnya cukai mulai diberlakukan pada 2018. “Rokok elektrik Vape ini memang tidak bisa dibilang tanpa resiko. Namun menurut riset di Inggris, New Zealand sudah membuat statement bahwa 95 persen lebih sehat,” katanya.
Menurutnya, tidak ada negara di dunia yang melarang penggunaan rokok elektrik. Bahkan, sejumlah negara yang tadinya melakukan pembatasan ketat, kini justru membuka diri dengan pembaharuan regulasi.
Untuk itu, dibutuhkan regulasi mengatur industri rokok elektrik lebih rinci. Dia berharap pemerintah, termasuk DPR, mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku industri rokok elektrik. “Kami juga bikin namanya stop vape ilegal, termasuk pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukan,” ujarnya.
Waspada
Sebelumnya, Anggota Badan Legislatif DPR RI, Firman Subagyo, mengatakan bahwa UU Kesehatan tidak ada irisan dan tak bersinggungan dengan sektor tembakau. “Kami tidak melarang industrinya dari rokok Vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju," katanya dalam diskusi dialektika ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’, Kamis (25/5).
Hal yang perlu digarisbawahi menurutnya, jangan sampai rokok elektrik jadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa. "Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah merupakan menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai yang bertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi,” ujarnya.