Dua Lessor Tolak Putusan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia punya posisi hukum yang kuat.

Dua Lessor Tolak Putusan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Shutterstock/Mas Jono
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya telah menerbitkan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

"Hal tersebut kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ujar Irfan dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (9/2).

Menurutnya, Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Posisi hukum yang kuat

Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda indonesia)

Melalui putusan dan tahapan hukum tersebut, Irfan menyebut posisi hukum Garuda Indonesia makin kuat, atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut, sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid.

“Hal ini sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” kata Irfan.

Pembatalan restrukturisasi

Garuda Indonesia. (Pixabay/Nel_Botha-NZ)

Melansir Reuters, kedua lessor yang berbasis di Irlandia ini telah mengajukan permohonan ke pengadilan Jakarta dalam upaya untuk membatalkan kesepakatan restrukturisasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pada Selasa (7/2).

Dalam permohonannya, pihak lessor juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Garuda gagal melakukan kesepakatan restrukturisasi dan menyatakan maskapai tersebut pailit. "Garuda lalai dalam menjalankan kewajibannya (berdasarkan perjanjian restrukturisasi)," kata keduanya dalam gugatan ke pengadilan.

Sebelumnya, Garuda sempat menggugat kedua lessor di pengadilan yang sama untuk melawan tuntutan hukum lessor di luar negeri dengan sidang pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei. Para lessor keberatan dengan penghitungan tunggakan utang Garuda kepada mereka sebesar Rp2,3 triliun, dengan alasan jumlah klaim sebenarnya adalah Rp5,99 triliun.

Related Topics

Garuda IndonesiaPKPU

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo