Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia yang mencabut aturan wajib masker di berbagai moda transportasi. Garuda Indonesia menyatakan siap mengimplementasikan ketentuan ini secara cermat dan terukur.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. “Sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Sementara itu, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
Hal ini juga akan berlaku bagi awak kabin yang bertugas. Mereka juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat,” ujar Irfan.
Transisi endemi
Aturan ini diterapkan dalam rangka proses transisi endemi di berbagai lini bisnis, khususnya sektor transportasi. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi Covid-19.
"Kesiapan penerapan penyesuaian prokes melalui optimalisasi berbagai lini layanan ini menjadi upaya kami untuk senantiasa menghadirkan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa melalui sinergitas bersama berbagai stakeholder penerbangan baik dalam prosedur pre-flight, in-flight hingga post-flight,” kata Irfan.
Sejalan pertumbuhan bisnis
Perseroan memastikan penerapan kebijakan terbaru pemerintah ini akan dilakukan secara optimal, apalagi mobilitas penumpang Garuda Indonesia sedang menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Oleh sebab itu, adaptasi normalisasi layanan harus terus berjalan dengan memperhatikan berbagai perkembangan situasi yang dinamis. “Termasuk dengan secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi COVID-19 yang tidak dapat dipungkiri telah membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam bermobilitas,” ujar Irfan.