Mal Tak Patuhi PeduliLindungi, APPBI: Kemungkinan Ada Kendala Teknis

Asosiasi melihat ada faktor kendala teknis atau kelalaian.

Mal Tak Patuhi PeduliLindungi, APPBI: Kemungkinan Ada Kendala Teknis
Aplikasi PeduliLindungi.(ShutterStock/Flextime Pictures)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sepuluh daftar nama pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga tempat wisata yang dinilai tidak patuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi periode 23 Januari 2022-6 Februari 2022. Pengusaha mal mengatakan, ada kemungkinan yang melatari ketidakpatuhan, bisa jadi karena ada kendala teknis atau memang unsur kelalaian. 

“Jika memang ditemukan permasalahan dengan kategori kelalaian, maka tentunya Pusat Perbelanjaan tersebut akan diberi sanksi mulai dari teguran sampai dengan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja,  kepada Fortune Indonesia, Jumat (11/2).

Menurutnya, pihaknya siap membantu mengklarifikasi daftar nama pusat belanja yang masuk data Kemenkes, sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

“Sejak pertama kali pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa Omicron telah masuk Indonesia, APPBI telah meminta semua anggota pusat perbelanjaan untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi,” ujar Alphonzus.

Aplikasi PeduliLindungi dan keamanan dalam mal

Sementara pada kesempatan berbeda, Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, sangat menyayangkan bila terdapat segelintir pelaku usaha yang tak patuhi ketentuan aplikasi PeduliLindungi. 

Budihardjo mengatakan, PeduliLindungi bisa memberi jaminan keamanan dan kenyaman bagi setiap pengunjung pusat perbelanjaan. Ketentuan pemenuhan protokol kesehatan ini, tentu juga berdampak terhadap tingkat kunjungan mal, hingga penjualan penyewa gerai pusat belanja. 

“Harapan kami, mal-mal harus memastikan pengunjung yang masuk itu aman. Jangan sampai tidak dijalankan PeduliLindunginya,” katanya kepada Fortune Indonesia, Jumat (11/2).

Meski demikian, dia juga memastikan banyak juga para penyewa ritel yang selama ini patuh dan menerapkan prosedur scan PeduliLindungi secara mandiri.

“Kami ini pertahanan kedua, lho. Kalau pertahanan pertamanya jebol, kami masih bisa scan juga. Selama ini yang masuk ke kami sih jarang ya yang berstatus hitam atau merah, biasanya hijau (aman),” ucapnya.

Dengan kasus Covid-19 yang terus naik akan membuat pemerintah memperketat kebijakan dan protokol kesehatan. Bila pembatasan kembali diberlakukan, dia khawatir hal ini akan berdampak terhadap pada bisnis yang dijalankan toko-toko di berbagai pusat belanja.

“Agak merepotkan karena Omicron membuat produktivitas turun, karena jumlah yang terjangkit luas, tidak bisa keluar rumah, dan jelas mengganggu omzet. Kami rasa tahun ini juga masih harus menunggu, kami tidak bisa memprediksi,” tuturnya.

Monitoring pelaku usaha hotel dan restoran

Sedangkan,  Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan masalah teknis padaakenyataannya masih kerap terjadi di lapangan. Banyak pelaku bisnis yang kesulitan terkait teknis penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Karena aplikasi ini masih tergolong baru, tentu implementasinya harus melalui pengawasan, dan dengan pola seperti ini, kami harapkan semua pelaku usaha bisa konsisten,” katanya saat dikonfirmasi Fortune Indonesia, Jumat (11/2).

Meski demikian, dia juga tak menampik kemungkinan kemungkinan soal adanya oknum yang abai.  Menurutnya, kebanyakan dari pelaku usaha sudah punya QR Code yang dibagikan pemerintah, namun masih abai dalam menerapkannya. 

“Masalah abai ini harus diiringi oleh monitoring dan sanksi. Saya yakin, semua bentuk kebijakan baru harus melalui proses monitoring supaya bisa diterapkan secara maksimal,” ucap Maulana.

Dengan data yang tersedia dalam dashboard (aplikasi PeduliLindungi) akan memudahkan. "Kalau kami (PHRI) bisa mengakses dashboard tersebut, kami bisa sama-sama mengawasi siapa yang melakukan, abai, dan seterusnya.” kata dia menambahkan. 

Sementrara terkait proyeksi bisnis 2022, Maulana menyampaikan bahwa sebenarnya sejak kuartal IV/2021 hingga Januari 2022, terjadi pertumbuhan yang cukup baik dari sisi okupansi hotel dibandingkan periode sebelumnya.

“Namun, seiring dengan PPKM yang dinaikan di Jawa pasti ada dampaknya juga. Omicron ini memberikan kekhawatiran yang cukup besar karena penyebaran yang cepat. Tapi, semoga ini tidak berlangsung lama,” ujarnya.

Ketidakpatuhan cukup riskan timbulkan klaster Covid-19

Kemenkes mengumumkan daftar ini pada Kamis (10/2). Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran, dan tempat wisata.

Dari daftar yang dianggap tidak patuh pada penggunaan PeduliLindungi, umumnya hanya menghasilkan rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun waktu dua pekan. Hal ini cukup riskan, karena berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.

Padahal, kata Juru Bicara Kemenkes, Siti nadia Tarmidzi, aplikasi PeduliLindungi digunakan secara resmi untuk melacak kontak Covid-19 secara digital.

"Rata-rata okupansi mal berkisar 300.000-500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000-14.000 orang, dan tempat wisata 12.000-87.000 orang," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (10/2).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil