Koperasi Multi Pihak Bakal Jadi Tonggak Baru Koperasi Indonesia

KemenkopUKM terbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak.

Koperasi Multi Pihak Bakal Jadi Tonggak Baru Koperasi Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), mengatakan saat ini model bisnis di Indonesia sedang memasuki tren berbentuk sharing economy atau collaborative economy. Pendekatan ini memungkinkan bisnis dilakukan dengan mengagregasi para pelaku di seluru rantai nilai dari industri. 

Oleh karena itu, tren perubahan ini juga menjadi sebuah tantangan. “Hal ini kemudian disikapi lewat terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” katanya seperti dikutip dari laman KemenkopUKM, Senin (3/1).

Permenkop UKM no.8/2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak akan menjadi tonggak baru model koperasi di Indonesia yang mengagregasi sejumlah pihak yang terlibat dalam satu bisnis di bawah satu payung koperasi.

Keunggulan Koperasi Multi Pihak

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zubadi menuturkan, model Koperasi Multi Pihak ini akan memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terdapat di dalamnya. “Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” katanya.

Sebagai contoh, model koperasi ini dapat diterapkan di industri kopi. Mulai dari petani, pengepul, roaster, entrepreneur, dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam satu wadah koperasi.

Hal tersebut sebelumnya tidak bisa diakomodir oleh koperasi konvensional. Maka dari itu, model ini dianggap cocok untuk digunakan sebagai alternatif baru bagi milenial dalam membangun usaha.

Ciri Khas Koperasi Multi Pihak

Zabadi melanjutkan, model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah ciri khas, seperti latar belakang anggota yang berbeda-beda dan pengambilan keputusan. Semua ini diatur dalam peraturan menteri yang ditetapkan.

Pada koperasi konvensional, keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Sedangkan, pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota–yang memiliki latar belakang berbeda-beda. Kemudian, keputusan final tetap ada di Rapat Anggota Paripurna dengan mekanisme proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak tetap menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder.

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah.  Pembentukan koperasi multi pihak pada startup digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/ karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor,” kata Zabadi.

Sekilas tentang sejarah Koperasi Multi Pihak

Berdasarkan keterangan KemenkopUKM, Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya.

Sementara, Italia dianggap sebagai praktik terbaik untuk Koperasi Multi Pihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak dan sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024