Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Keduanya memiliki perbedaan bentuk hingga sumber pendanaan.

Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
ilustrasi gedung perusahaan (unsplash.com/Alex Shutin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Banyak orang mengira, badan usaha dan perusahaan merupakan hal yang sama. Namun, meski sama-sama melakukan aktivitas usaha untuk mendapatkan keuntungan tapi ada beberpa perbedaan mendasar antara keduanya. 

Sebelum melihat indikator lainnya, kita perlu melihat definisi badan usaha dan perusahaan. Melansir IDNTimes, badan usaha diartikan sebagai sebuah kesatuan hukum, teknik dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba. Sedangkan, perusahaan adalah tempat terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor yang berkaitan dengan proses produksi itu sendiri.

Dengan demikian, badan usaha dapat dilihat sebagai sebuah lembaga, berbeda dengan perusahaan yang lebih diartikan sebagai tempat di mana berbagai faktor usaha dikelola dan melakukan sebuah proses. 

Berikut perbedaan lainnya: 

Bentuk

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Shutterstock/Habibzain)

Karena Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi.

Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.

Tujuan

ilustrasi B2B (unsplash.com/Amy Hirschi)

Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.

Perlu diingat bahwa Badan usaha memungkinkan untuk memiliki perusahaan lebih dari satu. Meski demikian, tiap badan usaha tidak selalu punya sebuah perusahaan, sebaliknya perusahaan pun tidak selalu berada di bawah naungan satu badan usaha.

Sumber dana

ilustrasi cash flow (unsplash.com/micheile dot com)

Hal terakhir dari segi sumber pendanaannya. Pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perseorsangan maupun kelompok.

Demikianlah perbedaan badan usaha dan perusahaan yang dapat ditelusuri, mulai dari definisi, bentuk, tujuan, hingga sumber pendanaannya. Semoga uraian ini dapat membantu.

Baca jugaStakeholder: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Perannya

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Inilah Orang Muda Berpengaruh pada Fortune Indonesia 40 Under 40: 2025
Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut
GOTO dan Grab Bicarakan Merger pada 2025, Makin Intensif
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 05 February 2025
GAPEKA 2025 Berlaku, Apa Saja yang Berubah?
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 04 February 2025