Jakarta, FORTUNE – Perusahaan financial technology (fintech), Investree akan mengoptimalkan layanan pelanggan, Customer Support (CS). Langkah ini untuk menangani banyaknya aduan masyarakat yang dirugikan oleh akun fintech illegal yang mengatasnamakan perusahaan.
Co-Founder sekaligus CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan kepercayaan para peminjam dan pemberi pinjaman (borrower & lender) adalah prioritas perusahaan.
“Kami percaya, hal itu adalah kunci kesuksesan bisnis jangka panjang,” ujar Adrian kepada Fortune Indonesia, Jumat (24/6). ”Layanan CS kami terbuka lebar atas setiap pengaduan dan dengan senang hati membantu memberikan literasi bagaimana mengidentifikasi dan mencegah berhubungan dengan fintech ilegal kepada pelanggan serta pendampingan untuk melapor ke pihak berwajib.”
Ia berharap, masyarakat yang menemukan, mengalami penipuan, hingga kerugian finansial oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree atau Tim Manajemen, untuk dapat langsung melapor ke CS Investree.
Lima inisiatif kunci CS Investree
Dalam optimalisasi layanan CS ini, Adrian menyebutkan terdapat sejumlah inisiatif kunci. Pertama, kewajiban setiap agen CS Investree untuk memahami produk dan layanan yang diberikan. Kedua, menjaga sikap positif terutama terkait kehangatan dan personalisasi; serta penyelesaian masalah pelanggan secara cepat dan tepat.
Selain itu, setiap agen CS Investree harus proaktif membantu pemecahan masalah yang dihadapi para pelanggan, bahkan antisipasi sudah harus diberikan sebelum ditanyakan.
Investree telah mengadakan survei saran dan masukan secara berkala; terakhir, Adrian mengharapkan para agen CS selalu siap untuk mendengarkan dan melayani secara personal.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada
Adrian mengimbau masyarakat selalu waspada, agar tidak terjebak dan berurusan dengan situs/aplikasi/akun fintech ilegal. Untuk itu, sebelum mengajukan pembiayaan melalui layanan fintech lending seperti Investree, masyarakat sebaiknya mengecek status legalitasnya terlebih dulu–seperti melalui cekfintech.id .
“Kalau pelanggan dihubungi langsung oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan fintech tertentu, pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai yang tercantum di website atau media sosial resmi (perusahaan tersebut) untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X (misalnya),” kata Adrian.
Langkah bila mengalami atau menemukan kasus yang merugikan
Adrian juga menguraikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat, bila menemukan atau sampai dirugikan oleh situs/aplikasi/akun fintech illegal. Pelanggan sangat disarankan untuk melapor ke pihak berwajib, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan beberapa sebagai berikut:
- Melaporkan bukti-bukti di atas dengan datang ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat laporan.
- Mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs resmi OJK atau segera mengontak 157.
- Setelah ketiga langkah di atas selesai dilakukan, pelanggan dapat menghubungi fintech lending yang dicatut Namanya–seperti yang dialami Investree–untuk melaporkan kejadian.
“Tentunya, jika mengatasnamakan Investree, pelaporan dapat dilakukan melalui kanal CS resmi perusahaan, antara lain email cs@investree.id, telepon 1500886, dan Telegram @InvestreeBot,” pungkasnya.