KemenkopUKM Gandeng PPATK Atasi Cuci Uang di Koperasi

Banyak koperasi yang terindikasi kasus pencucian uang.

KemenkopUKM Gandeng PPATK Atasi Cuci Uang di Koperasi
MenkopUKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (KemenkopUKM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) berkomitmen untuk atasi dugaan praktik cuci uang di sejumlah Koperasi. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

MenkopUKM, Teten Masduki, mengatakan kementeriannya akan melakukan join audit bersama PPATK. “Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KemenkopUKM, Kamis (16/2).

Menurut Teten, upaya pemeriksaan ini akan dibarengi juga dengan tindakan preventif guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari. “Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” katanya.

Laporan sudah masuk

Perajin menggiling kedelai di Primer Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Primkopti) Bangkit Usaha, Sanan, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/9). (ANTARAFOTO/Ari Bowo Sucipto)

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan telah mendapatkan laporan soal koperasi yang terindikasi melakukan tindak pencucian uang, bahkan sudah ramai dibicarakan di publik.

“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," kata Ahmad.

Perlindungan anggota

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. PPATK

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa sinergi yang dilakukan bersama KemenkopUKM dilakukan untuk melindungi anggota koperasi.

“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.

Target 10 ribu UMKM

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kelima kanan) berfoto bersama saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku UMK, Rabu (13/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kesempatan berbeda, berkenaan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi, menyampaikan bahwa KemenkopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada 2023.

Untuk itu, KemenkopUKM akan mengadakan Gerakan Legalitas Usaha di Indonesia pada akhir Februari, dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi terkait. “Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi, baik secara personal atau tim kerja, akan mendapatkan reward menarik dari KemenkopUKM,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, (16/2).

Per 13 Februari 2023, baru sekitar 3,36 juta NIB yang masuk ke Kementerian Investasi. Perinciannya adalah 94,8 persen usaha mikro atau sekitar 3,18 juta usaha; dan 3,82 persen usaha kecil atau sejumlah 128,58 ribu.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya