Jakarta, FORTUNE – Komitmen aksi afirmasi belanja produk dalam negeri Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan BUMN hingga kini sudah menembus Rp800 triliun. Hal ini diharapkan semakin menggeliatkan penggunaan produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam acara peluncuruan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Bangka Belitung 2022, Jumat (20/5). “(Pencapaian) ini akan terus kita kawal, sehingga memberi manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Aksi afirmasi belanja pemerintah ini, menurut Luhut, adalah salah satu upaya mendorong permintaan atas produk buatan dalam negeri. Pemerintah sebelumnya menargetkan pemberlian produk dalam negeri oleh pemerintah mencapai Rp400 triliun, melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
Beri dampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia
Luhut menilai bahwa capaian afirmasi belanja dalam negeri akan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, hingga sebesar 1,71 persen.
Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri, sekaligus kualitasnya di pasaran. Selain itu, upaya ini juga dinilai dapat menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tengah bergeliat setelah cukup terdampak pandemi Covid-19.
Sudah 18,5 juta unit UMKM yang onboarding
Sebagai Ketua Tim Gernas BBI, Luhut mengapresiasi pencapai program Gernas BBI hingga Maret 2022 yang mencatatkan 18,5 juta unit UMKM masuk dalam ekosistem digital (onboarding).
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mendukung peningkatan unit UMKM ini dengan berbagai upaya dan strategi. “Harapannya, pada akhir Mei ini mampu mencapai lebih dari 20 juta unit,” ucap Luhut.
Strategi Pemda tingkatkan penggunaan produk dalam negeri
Luhut menyebutkan 3 strategi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Strategi pertama adalah memastikan belanja produk dalam negeri lewat e-katalog. Kedua, e-katalog lokal didorong untuk semakin hadir dan meningkatkan dominasi produk dalam negeri. Sedangkan, ketiga adalah mewajibkan penggunaan e-katalog bagi produk-produk UMKM dalam negeri.