Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus mendorong terwujudnya ekosistem kendaraan listrik. Salah satu kuncinya adalah pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, tahukah Anda perbedaan SPKLU dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)?
Melansir Akurat.co, Rabu (2/11), sebenarnya SPKLU dan SPLU memiliki fungsi yang sama. Namun, SPLU hadir lebih dulu sebagai sumber listrik berbayar yang biasa digunakan oleh pedagang kaki lima–tepatnya sejak 2016.
Sementara, istilah SPKLU baru muncul di tahun 2019, seiring penetapan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Ikhsan Assad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dalam sebuah keterangan mengatakan bahwa SPLU memiliki empat jenis, yakni standing/tower, hook/pole mount, hang/wall mount, dan stall/pedestal.
“Adanya SPLU ini digunakan oleh kebanyakan dari pedagang kaki lima, sebab dulu kan mereka mencantol listrik, nyalur listrik dan itu berbahaya. Jadilah dibuat SPLU ini,” katanya.
Daya
Salah satu perbedaan besar antara SPKLU dengan SPLU terletak pada besar daya. SPLU memiliki daya lebih kecil, yakni sekitar 5,5 kVA sampai dengan 22 kVA. Sementara, SPKLU, karena diperuntukkan khusus untuk kendaraan listrik, menghasilkan daya 22 kW sampai 150 kW.
Meski begitu, menurut Ikhsan, SPLU tidak serta merta digantikan oleh SPKLU. "SPLU ini akan kita kembangkan terus sesuai kebutuhan masyarakat. SPLU itu semua juga masih normal charging. Untuk sementara, SPLU ini penggunanya kebanyakan dari pedagang kaki lima,"
Peruntukkan
Perbedaan berikutnya adalah pada peruntukkannya. SPLU, menurut Ikhsan memiliki fungsi yang lebih beragam di berbagai tempat, mulai dari pedagang kaki lima, pasar, hingga fasilitas umum lainnya.
Sedangkan, SPKLU dengan daya yang besar diperuntukkan khusus bagi kendaraan listrik, mulai dari mobil biasa, sampai truk atau bus listrik. Pendekatan lokasi berbasis kebutuhan paras, seperti di mal, parkiran, kantor-kantor PLN, kantor pemerintah, dan lainnya.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Pertamina, untuk menghadirkan SPKLU ini di SPBU," kata Ikhsan.
Diskon kendaraan listrik
Belum lama, PLN baru saja menyatakan telah memberikan diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik, sedangkan diskon 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik. Ini bertujuan agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik.
Untuk penggunaan motor listrik, PLN menerapkan diskon ini terutama di SPLU yang tersebar di sejumlah tempat umum, mengingat motor listrik membutuhkan daya yang lebih kecil daripada mobil atau kendaraan listrik beroda lebih dari tiga.
Kerja sama pengadaan SPLU
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan PLN akan terus bekerja sama dan menjalin kemitraan dengan para pemain terdepan di industri (kendaraan listrik), seperti dengan perusahaan motor listrik berteknologi asal Singapura, ION Mobility untuk pengadaan SPLU.
Darmawan mengatakan bahwa SPLU yang akan disediakan akan mendukung ekosistem kendaraan listrik, khususnya motor sebagaimana yang diakselerasi pemerintah.
“Kami berharap dapat terus memahami kebutuhan pengguna kendaraan listrik (EV) di Indonesia, meningkatkan kemudahan pemakaian, dan keandalan dari teknologi pengisian daya EV, termasuk dalam membuat biayanya semakin efisien,” katanya, Rabu (2/11).
Pada tahap awal, PLN dan ION Mobility berkomitmen menghadirkan 100 unit SPLU di DKI Jakarta, dilanjutkan kota lain di Indonesia. Terobosan ini akan memudahkan pengguna sepeda motor listrik untuk mencari dan menggunakan lebih dari 2.900 SPLU di DKI Jakarta, dan lebih dari 6.500 SPLU di seluruh Indonesia.