Jakarta, FORTUNE – Dalam sebuah bisnis, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila tak mampu menyelesaikan utang dan kewajibannya dengan aset yang dimiliki. Namun, dalam kasus pailit, perusahaan yang memiliki utang (debitur) bisa saja mengajukan perdamaian dengan pemberi utang (kreditur) melalui homologasi.
Salah satu perusahaan yang mengajukan homologasi adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan Garuda Indonesia menjalani restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah, tepat setelah maskapai nasional ini memenuhi syarat homologasi.
“Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah right issue tuntas, termasuk partial debt to equity conversion, dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang di-restructured,” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Dengan memenuhi syarat homologasi ini, maka Garuda Indonesia siap mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023. Untuk memahami lebih jauh tentang apa itu homologasi, berikut ulasannya dengan mengutip dari berbagai sumber.
Pengertian
Mengutip laman hukumonline.com, homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana Pasal 144 UU 37/2004 yang berisi: “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan homologasi sebagai pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie).
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, sesuai dengan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Tujuan
Dalam kasus pailit yang berujung pada rencana perdamaian, homologasi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya.
Dengan adanya homologasi, akan tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain. Semuanya berdasar pada putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dengan meninjau berbagai alasan dan situasi yang diungkap dalam sidang.
Langkah homologasi
Untuk mencapai homologasi, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilewati, hingga mendapat pengesahan rencana perdamaian: Berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk dipahami:
- Rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Namun, dalam kasus PKPU, rencana perdamaian bisa diajukan pada saat: bersamaan dengan diajukan permohonan PKPU; sesudah permohonan PKPU diajukan, namun harus diajukan sebelum tanggal hari sidang; atau setelah tanggal hari sidang dalam masa PKPU sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU sementara.
- Merapatkan rencana perdamaian dan meminta persetujuan kepada para kreditur, baik dalam proses kepailitan maupun PKPU. Persetujuan rencana perdamaian dalam kepailitan diatur dalam Pasal 151 UU 37/2004, sedangkan dalam konteks PKPU, persetujuan rencana perdamaian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 280 UU 37/2004.
- Bila rencana perdamaian tersebut disetujui oleh para kreditur, maka pengadilan wajib memberikan homologasi.
- Namun, bila ternyata rencana perdamaian itu ditolak kreditur, maka pengadilan harus menyatakan bahwa debitur pailit.
Ketentuan homologasi
Menurut vide Pasal 216 UU No. 37 Tahun 2004, terdapat beberapa ketentuan mengenai homologasi:
- Homologasi dilakukan paling cepat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara
- Sidang pengadilan untuk membahas pengesahan perdamaian dilakukan terbuka untuk umum
- Homologasi wajib diberikan pada sidang tersebut atau paling lambat 7 hari setelah sidang yang bersangkutan.
Sementara itu, pengadilan niaga dapat menolak pengesahan suatu perdamaian jika ada alasan untuk itu, dalam sidang homologasi tersebut. Beberapa alasan yang bisa jadi dasar, antara lain:
- Harta pailit, termasuk hak retensi sangat jauh melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian.
- Pemenuhan perdamaian tidak cukup terjamin.
- Perdamaian telah tercapai karena penipuan, kolusi dengan seorang kreditor atau lebih, atau penggunaan cara-cara lain yang tidak jujur, tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
Demikian ulasan tentang Homologasi dalam bisnis. Semoga membantu Anda memahami berbagai istilah yang bisa dijuampai dalam sebuah bisnis perusahaan.