Mengenal Keuntungan dan Risiko Mendirikan Usaha CV

Usaha CV terdiri dari sekutu komanditer dan komplementer.

Mengenal Keuntungan dan Risiko Mendirikan Usaha CV
Ilustrasi kerja sama. (Pixabay/Tumisu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer kerap menjadi pilihan pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha. 

Mengutip laman easybiz.id, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan ini terdiri dari satu pihak yang bertindak sebagai sekutu komanditer–sekutu pelepas uang atau pemilik modal–dan lainnya adalah sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan CV.

Meski begitu, sebelum mendirikan CV ada baiknya Anda mengetahui keuntungan dan risikonya. Untuk lebih memahami lebih lanjut badan usaha ini, berikut ulasannya. 

Keunggulan

Mendirikan badan Usaha CV memiliki beberapa kelebihan, seperti:

  1. Fleksibilitas batas modal
    Tidak ada syarat modal minimum dan modal setor pendirian CV, sehingga pengusaha bisa lebih fleksibel dalam memulai bisnis dengan modal yang lebih kecil, tanpa perlu memenuhi standar tertentu.
  2. Proses yang sederhana
    Proses pendirian CV relatif lebih sederhana daripada bentuk usaha lainnya. Proses ini didahului dengan pengajuan nama CV dulu pada Kementerian Hukum dan HAM, melalui sistem administrasi badan usaha, pendaftaran CV, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham. Hal ini juga harus memperhatikan hal-hal yang dipersyaratkan.
  3. Struktur kepemilikan sederhana
    Struktur kepemilikian CV pun lebih sederhana dari bentuk lain (seperti Perseroan Terbatas/PT), karena hanya terdiri dari dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif yang menjalankan operasional perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal.
  4. Pengambilan keputusan lebih cepat
    Dengan bentuk yang sederhana, CV memberikan keunggulan dengan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena tidak perlu ada proses yang lebih rumit, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sifatnya formal dan jadwal teratur.

Risiko

Meski memiliki sejumlah keunggulan, namun CV tak lepas dari banyak risiko yang membayangi, seperti:

  1. Tidak ada batasan aset
    Tidak ada batasan aset perusahaan dan pribadi, sehingga ketika CV merugi dan set perusahaan tidak mencukup, maka sekutu aktif harus menanggung kerugian, sekalipun dengan aset pribadi. Sementara, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetor.
  2. Potensi konflik cukup tinggi
    Dengan struktur yang sederhana antara pemilik modal dan sekutu aktif yang menanggung operasional, menghadirkan ketimpangan tanggung jawab. Hal ini punya potensi besar menimbulkan konflik di kemudian hari.
  3. Kestabilan tergantung pada sekutu aktif
    Sebagai penanggung jawab operasional, sekutu aktif atau komplementer, memegang peran penting pada kestabilan usaha. Bila sekutu aktif tidak punya kompetensi yang baik, maka risiko gagal meningkat, dan bisa merugikan pihak pemilik modal atau sekutu pasif. Dalam hal ini, pihak sekutu pasif bisa mengalami kerugian lebih besar.

Demikianlah beberapa faktor keunggulan dan risiko dalam mendirikan CV, semogan bisa menjadi pertimbangan sebelum memutuskan membentuk badan usaha. 

Related Topics

Usaha CV

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Realisasi Investasi Mencapai 76,4 Persen dari Target Rp1.600 Triliun
Ini Penyebab Ekspor Indonesia Mengalami Penurunan
DBS Indonesia Gandeng Moduit Incar Transaksi Rp 500 Miliar
Emiten Migas Bakrie Resmi Kuasai Blok Gas Sengkang
Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya