Jakarta, FORTUNE – Investasi asing lazim dilakukan di Indonesia dan ikut menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta diatur oleh Undang-Undang, salah satunya melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) mendefisikan PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dengan demikian, perusahaan PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing.
PMA di Indonesia memiliki berbagai bentuk yang dirancang untuk menarik investasi dari luar negeri guna mempercepat pembangunan ekonomi. Berikut adalah beberapa bentuk utama PMA yang diterapkan di Indonesia, sebagaimana dikutip dari hukumku.id.
1. Penanaman Modal Asing Secara Langsung (Foreign Direct Investment/FDI)
FDI merupakan investasi di mana investor asing memiliki setidaknya 10 persen kepemilikan saham dalam perusahaan di Indonesia, yang memberikan mereka kontrol signifikan atas manajemen perusahaan.
Investasi diperlukan bagi perekonomian karena membawa pendanaan dan keahlian yang dapat meningkatkan kapasitas ekspor dan daya saing industri lokal.
2. Investasi Portofolio Asing
Investasi portofolio mencakup pembelian saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya tanpa memberikan kontrol langsung terhadap perusahaan. Berbeda dengan FDI, investasi ini lebih bersifat jangka pendek, dengan keuntungan utama berupa capital gain, dividen, atau bunga dari instrumen keuangan yang dimiliki.
3. Joint Venture
Merupakan bentuk investasi langsung yang melibatkan kerja sama antara investor asing dengan pemodal lokal untuk membentuk entitas bisnis baru.
Perusahaan hasil joint venture biasanya memiliki tujuan yang telah disepakati bersama, dan diakui oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
4. Joint Enterprise
Sebagai varian dari joint venture, joint enterprise membentuk badan hukum baru yang diatur oleh hukum Indonesia, dan modalnya bisa berasal dari valuta asing atau nilai rupiah. Kerjasama ini menggabungkan sumber daya asing dan domestik untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
5. Penanaman Modal dengan Kredit Investasi
Melalui kredit investasi, modal dari sumber luar negeri digunakan untuk mendanai proyek di Indonesia melalui mekanisme joint venture. Ini memungkinkan integrasi investasi asing dan domestik untuk memajukan proyek bersama yang menguntungkan.
6. Kontrak Karya (Contract of Work)
Merupakan perjanjian antara badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan perusahaan modal nasional. Kontrak ini mengatur kerja sama dalam proyek tertentu yang melibatkan penggunaan modal nasional dan asing.
7. Sistem Bagi Hasil
Bentuk ini memungkinkan investor asing memberikan pinjaman kepada perusahaan nasional, dan pembayaran kembali dilakukan melalui hasil produksi. Selain itu, perusahaan lokal diharuskan mengekspor sebagian hasil produksi ke negara pemberi pinjaman.
Demikianlah sejumlah bentuk PMA yang umum di Indonesia dengan berbagai keuntungan dan tantangannya.