Mengenal Istilah Preferential Trade Partnership Agreement (PTA)

PTA adalah salah satu dari 3 jenis perjanjian dagang global.

Mengenal Istilah Preferential Trade Partnership Agreement (PTA)
Shutterstock/Andrii Yalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini berkunjung ke sejumlah negara Afrika, seperti Kenya dan Tanzania. Dalam kunjungan kerja tersebut, dia mendorong terwujudnya kerja sama perdagangan antar-negara atau Preferential Trade Partnership Agreement (PTA). 

secara umum PTA adalah salah satu dari tiga jenis perjanjian kerja sama dagang secara global. Selain PTA, jenis lainnya adalah Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (EPA/CEPA).

 Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulasnya dengan mengutip dari laman umkmindonesia.id.

Pengertian

Shutterstock/Alexey Lesik

PTA adalah perjanjian perdagangan internasional dengan keanggotaan terbatas yang  bertujuan untuk mengurangi tarif untuk produk tertentu yang berasal dari masing-masing negara yang berpartisipasi.

Dengan adanya pengurangan tarif, produk yang diekspor diharapkan memiliki keunggulan dan daya saing lebih baik dibanding produk yang berasal dari negara lain di luar kesepakatan PTA.

PTA dari FTA dan CEPA memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan fokus pada pengurangan tarif atau penghilangan tarif secara bertahap dengan tujuan menciptakan keunggulan daya saing secara khusus.

FTA bersifat lebih luas dan cenderung memperhatikan semua aspek perdagangan barang, jasa, serta investasi di negara-negara yang terlibat. Sementara, CEPA adalah perjanjian yang paling luas, karena berfokus pada bagaimana aspek-aspek perdagangan bisa saling mendukung untuk terciptanya kerjasama ekonomi yang berkelanjutan.

Manfaat

Ekspor HRC Krakatau Steel ke Italia. (dok. Kemendag)

PTA memiliki sejumlah manfaat sebagai berikut:

  1. Berkurangnya biaya ekspor dan impor. Salah satu manfaat dari adanya penghapusan dan/atau pengurangan tarif antar negara mitra PTA ialah berkurangnya biaya ekspor dan/atau impor untuk produk tertentu yang disepakati.
  2. Meningkatkan perdagangan di antara kedua negara mitra PTA. Pengurangan dan/atau penghapusan tarif dapat mengurangi biaya produk tertentu yang berasal dari negara mitra jika dibandingkan dengan produk asal negara di luar PTA. Berkurangnya biaya produk akan berdampak pada meningkatnya permintaan akan produk asal negara mitra sehingga kegiatan perdagangan antar kedua negara mitra pun menjadi lebih intens.
  3. Menciptakan peluang pasar baru antar negara mitra PTA, maupun di luar negara mitra (trade creation). Keberadaan PTA dapat membuka peluang akses pasar baru di kawasan negara mitra PTA, ataupun menciptakan peluang untuk meningkatkan kerja sama.

PTA di Indonesia

Pertamina Geothermal jajaki kerja sama panas bumi dengan perusahan Kenya. (dok. PGEO)

Indonesia memiliki PTA dengan negara lainnya, seperti Pakistan dan Mozambik. Dengan Pakistan, perjanjian ini dibuat untuk mendukung ekspor minyak kelapa sawit asal Indonesia ke Pakistan dan melanggengkan kegiatan perdagangan antar kedua negara. Sedengan dengan Mozambik, PTA bertujuan untuk mendorong minat pengusaha untuk memanfaatkan potensi pasar non-tradisional khususnya di kawasan Afrika.

Dua perjanjian ini membuka peluang bagi produk-produk asal Indonesia untuk bersaing secara harga di pasar negara mitra PTA. Pengurangan dan/atau penghapusan tarif akan berdampak pada berkurangnya biaya produk asal Indonesia, jika dibandingkan produk asal negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan negara tersebut.

Selain itu, pengurangan tarif dapat dimanfaatkan oleh eksportir dari kategori UKM Indonesia yang semula tidak melakukan ekspor ke negara mitra PTA untuk melihat peluang pasar baru. Dari sisi importir, PTA turut memberikan keuntungan berupa harga impor bahan baku yang lebih murah sehingga menguntungkan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membutuhkan bahan baku tertentu dengan harga murah, untuk menekan biaya produksi.

Demikianlah ulasan mengenai Preferential Trade Partnership Agreement (PTA) yang sedang digencarkan oleh pmerintah. Semoga menambah waasan dan bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Harga Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Hari Ini, 20 December 2024