Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menargetkan 90 persen pengadaan barang pemerintah berasal dari produk UMKM dalam negeri. Ia optimistis target itu bisa dicapai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
“Saya ingin mengajak kita semua optimis bahwa koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90 persen. Saya meminta agar Kementerian /Lembaga/Pemda melihat keunggulan produk UMKM dan Koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Teten dalam keterangan resmi di laman KemnkopUKM, Rabu (16/3).
Menteri Teten mengatakan, bila pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM meningkat hingga 70 persen, diperkirakan bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,6-1,8 persen.
Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan
KemenKopUKM bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP.
Hal ini juga diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, terdapat peningkatan realisasi Belanja Paket Usaha Kecil dari Rp94 triliun di tahun 2020 menjadi Rp216,65 triliun.
E-Katalog siap diluncurkan 24 Maret
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah akan meluncurkan platform E-Katalog pada Kamis (24/3).
Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pembelanjaan UMKM, sejalan dengan yang disampaikan oleh MenkopUKM.
Menurut Luhut, penggunaan E-Katalog akan berdampak terhadap pemerataan UMKM. “Dengan mengalokasikan 400 triliun itu, kita akan memanfaatkannya untuk belanja ke industri-industri kecil di daerah, di kampung, supaya mereka bisa masuk di katalog daerah,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Rabu (16/3)
Adanya E-Katalog ini, pengadaan barang/jasa di daerah akan lebih efisien dan akan mengurangi risiko terjadinya korupsi, lkarena menghilangkan proses tender.
“Kita akan monitor semua, diaudit secara berkala oleh BPKP, kemudian nanti kalau tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dengan jelas,” ujarnya.
Strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri
Kepala LKPP, Azwar Anas, menuturkan tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri. Pertama, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan tidak tidak mengimpor jika dapat diproduksi dalam negeri; Kedua, peningkatan porsi UMKM dan koperasi.
Ketiga, percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan memanfaatkan E-Katalog segala persyaratan yang menghambat untuk masuk katalog nasional akan dihilangkan dan proses pun akan jadi lebih mudah.
“Karena itu, kami mengubah target produk dalam negeri dan UMKM/koperasi yang dulu hanya 95 ribu produk setahun masuk dalam pengadaan, sekarang targetnya 1 juta produk per tahun,” katanya.