Jakarta, FORTUNE – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pada proses pengadaan pesawat. Hal ini disampaikan Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1).
“Garuda ini sedang dalam tahap restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,” ujar Erick.
Untuk mendukung laporan Erick tersebut, Kementerian BUMN juga menyertakan bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan,” ujarnya.
Erick mengungkapkan, pelaporan ini merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia agar menjadi lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Untuk itu, peran Kejaksaan Agung dibutuhkan dalam mendampingi proses yang tengah dijalani oleh Garuda Indonesia.
Tak ganggu restrukturisasi
Erick menegaskan bahwa pelaporan ini tidak akan mengganggu proses restrukturisasi perusahaan yang sedang berjalan. Diketahui, Garuda memang sedang melakukan restrukturisasi utang, dengan menempuh jalur homologasi berkekuatan hukum dengan para kreditur dan lessor.
“Apakah jadi hambatan penyelesaian lessor? Tidak. Karena kita sudah memetakan mana lessor yang ada indikasi korupsi, mana lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodoh kita sendiri, kenapa mau tanda tangan kemahalan,” ucap Menteri Erick.
Garuda Indonesia dukung penuh penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, pihak Garuda Indonesia menyatakan mendukung penuh penyelidikan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Setiap kebutuhan penyelidikan nantinya akan ditindaklanjuti dengan transparan dan akuntabel.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa GCG adalah aspek fundamental yang dilakukan Garuda dalam transformasi yang sedang diupayakan.
"Hal ini untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya,” ujarnya dalam keterangan pers.
Jaksa Agung akan kembangkan laporan Kementerian BUMN
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mendukung penuh upaya Menteri BUMN dalam membersihkan berbagai perusahaan negara dari indikasi pelanggaran hukum, seperti halnya Garuda Indonesia. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka mengambil berbagai langkah, terkait kasus-kasus yang ada di BUMN.
Sanitiar menyampaikan bahwa penyelidikan pengadaan pesawat Garuda akan berlanjut dan terus dikembangkan.
“Kami sinkronisasi data dan diharapkan ini tak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong untuk kasus lain di BUMN,” ucapnya.