OYO Gandeng MNC Insurance Untuk Tingkatkan Proteksi Mitra Properti

Manfaat pertanggungan hingga Rp100 juta per bulan per kamar.

OYO Gandeng MNC Insurance Untuk Tingkatkan Proteksi Mitra Properti
Aplikasi pemesanan hotel kamar Oyo di google play store. Shutterstock/ECO LENS.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan Hospitech (Hospitality Technology), OYO, menggandeng MNC Insurance dalam memberikan solusi proteksi pada aset propertinya, yang dijembatani oleh Prodigi.

Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East OYO, Ankit Tandon, mengatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pemilik properti yang jadi mitra OYO merupakan prioritas perusahaan.

“Kami ingin memberikan perlindungan sehingga seluruh ekosistem OYO yang terlibat dapat memiliki solusi asuransi terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (22/11).

Melalui kemitraan ini, kata Tandon, seluruh properti OYO akan merasakan perlindungan yang optimal terhadap segala risiko atau all-risks, dan liability.

OYO, MNC Insurance, dan Prodigi berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal atas kerusakan atau kehilangan bangunan dan isinya, yang disebabkan oleh pelanggan kepada tertanggung, yakni pemilik properti OYO di seluruh Indonesia.

Adapun perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan properti yang diasuransikan, menawarkan perlindungan terhadap berbagai potensi risiko, termasuk kerusakan yang tidak disengaja seperti kelalaian, dan juga bencana alam.

Manfaat

Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East OYO, Ankit Tandon. (dok. OYO)

Tandon menyampaikan, manfaat pertanggungan dalam layanan ini.mencapai hingga Rp100 juta per bulan per kamar.

Manfaat lain yang ditawarkan kepada mitra properti antara lain kecelakaan yang menyebabkan cedera dan kematian, serta tanggung jawab kerusakan kendaraan di area parkir.

Pemilik porperti cukup menjelaskan dengan rinci kronologis dan nilai klaim yang diajukan, serta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan klaim selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan, kemudian pihak Asuransi akan mengevaluasi dan pembayaran klaim dilakukan semaksimalnya 5 hari kerja, diproses sejak kelengkapan dokumen diterima.  

Kemitraan strategis

OYO akan ekspansi properti di Papua (dok. OYO)

Menurut Tandon, kemitraan MNC Insurance dan Prodigi ini bertujuan memastikan proses klaim yang efisien bagi para mitra properti.

OYO akan memberikan dukungan penuh selama proses klaim untuk memastikan keamanan finansial dan operasional para mitra. “Kemitraan ini menjadi tonggak penting dalam upaya berkelanjutan,” katanya.

Direktur Utama MNC Insurance, Wirahadi Suryana Jatiputra, mengatakan bahwa kerja sama ini juga membuktikan bahwa MNC Insurance untuk selalu berinovasi sesuai kebutuhan pasar, tentunya dalam kemitraan strategis dengan perusahaan seperti OYO.

“Kami sangat antusias bermitra dengan pemain global seperti OYO dan akan menggali semua potensi untuk mempererat kerja sama antara MNC Insurance, OYO, dan Prodigi,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024