Pabrik Rokok Susut, GAPPRI: RPP Kesehatan Harus Pikirkan Dampak Sosial

Pembahasan RPP Kesehatan harus libatkan banyak pihak.

Pabrik Rokok Susut, GAPPRI: RPP Kesehatan Harus Pikirkan Dampak Sosial
Kunjungan Mendag ke salah satu pabrik rokok di Kudus. (dok. Kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • GAPPRI meminta pemerintah pertimbangkan dampak sosial dari RPP Kesehatan
  • Kenaikan tarif cukai rokok telah menyebabkan penurunan produksi dan ancaman terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau
  • Pemerintah diminta melibatkan pemangku kepentingan, melakukan pembahasan transparan, dan mempertimbangkan dampak pada industri kreatif

Jakarta, FORTUNE – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah pertimbangkan dampak sosial dari penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Terlebih jumlah pabrik rokok terus menyusut dan industrinya terkontraksi sejak 2007 hingga 2022.

Ketua GAPPRI, Henry Nayoan, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok saja berdampak pada menurunnya produksi di golongan 1, mulai dari 4.669 unit di tahun 2007 hingga jadi 1.100 unit pada 2022.

“Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat nyata dan signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/12).

Menurutnya, RPP akan memuat pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau, akan mengancam keberlangsungan IHT, dengan menghilangkan mata pencaharian lebih dari enam juta masyarakat, mulai dari buruh pabrik, petani, hingga pedagang dan pelku industtri kreatif.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut, dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut,” katanya.

Banyak yang menanggung beban

Henry mengatakan, saat merumuskan RPP Kesehatan, pemerintah tidak mengajak pelaku industri yang terkait, kendati banyak pelaku usaha akan menanggung beban kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, Henry minta pemerintah melibatkan pemangku kepentingan, di samping pembahasan harus dilakukan transparan dan ekuntabel, dengan pertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja dari IHT dan industri lain yang terkait.

Dampak pada industri kreatif

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto, mengatakan bahwa dampak RPP Kesehatan bisa berpengaruh pada industri kreatif dan penyiaran, karena adanya larangan total iklan produk tembakau. Hal ini akan mengurangi industri kreatif, hiburan, dan periklanan, bahkan tenaga kerja yang ada di sektor tersebut.

Menurut data Nielsen, kata Janoe, iklan produk tembakau di media digital bernilai lebih dari Rp9 triliun, dan 20 persennya berasal dari kontribusi produk tembakau.

“Seharusnya didiskusikan bersama pihak yang akan bersinggungan dengan regulasi, mengingat RPP Kesehatan, mencakup banyak bidang usaha yang banyak dan beririsan dengan produk tembakau,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024