Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan bensin berjenis RON 90 atau Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan jenis RON 88 atau Premium. Hal ini dinilai dapat membantu keuangan Pertamina.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan, Pertalite cukup penting dijadikan bbm bersubsidi karena mekanisme subsidi dari APBN relatif mudah.
“Di sisi yang lain kebijakan memasukkan Pertalite ke dalam BBM bersubsidi tepat untuk selamatkan cash flow Pertamina,” katanya pada Fortune Indonesia, Rabu (30/3).
Menurutnya, mempertahankan harga jual Pertalite berarti menjaga stabilitas inflasi. “Musuh terbesar pemulihan ekonomi saat ini adalah inflasi, harga pangan sudah naik sejak awal tahun kalau bbm bisa dijaga maka tekanan pada daya beli masyarakat harapannya tidak terlalu besar,” ucap Bhima.
Dasar keputusan Pertalite gantikan Premium
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyampaikan, kebijakan mengubah bensin RON 90–Pertalite–sebagai JBKP ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Penetapan tersebut akan berdampak pada penetapan kuota Pertalite pada 2022 yang mencapai 23,05 juta kiloliter (KL). Realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,26 juta KL dan lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sebelumnya.
“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL,” kata Tutuka pada gelaran rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3).
Tidak ada perubahan harga jual eceran Pertalite
Penetapan Pertalite jadi JBKP ini tidak menyebabkan perubahan harga. Harga jual Pertalite akan tetap di angka Rp7.650 per liter, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kernadaraan bermotor (PBBKB).
Pemerintah sendiri, sudah mulai mengurangi konsumsi Premium sejak tahun lalu dan mengimbau masyarakat untuk beralih ke Pertalite yang memiliki tingkat oktan lebih tinggi dengan berbagai upaya.
Apa itu JBKP?
Berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahan bakar tersebut telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Sedangkan wilayah penugasan yang dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
JBKP minimal menggunakan jenis gasoline RON 88 atau bensin yang dikenal dengan nama Premium. Kini, posisi Premium ini digantikan oleh Pertalite atau gasoline RON 90. Sementara, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.