Jakarta, FORTUNE – Dalam melakukan transaksi jual beli properti, selain membayar pajak penjual, juga dilakukan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanah. Lantas, apa yang dimaksud biaya PNBP tanah?
Melansir rumah.com, biaya PNBP tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yang bersumber bukan dari pajak. Beberapa layanan yang dilakukan di kantor BPN seperti pemeriksaan sertifikat dan pendaftaran tanah termasuk dalam PNBP tanah.
Di Indonesia, PNBP Pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Contoh sumber PNBP
Dalam pasal 1 PP Nomor 128/2015, beberapa jenis PNBP tanah yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN antara lain bersumber pada:
- Pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan
- Pelayanan pemeriksaan tanah
- Pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya
- Pelayanan pertimbangan teknis pertanahan
- Pelayanan pendaftaran tanah
- Pelayanan informasi pertanahan
- Pelayanan lisensi
- Pelayanan penetapan tanah objek penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda (P3MB)/Peraturan presidium kabinet Dwikora nomor 5/Prk/1965
- Pelayanan di bidang pertanahan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain atau instansi pemerintah dan pemerintah daerah
- Pelayanan pendaftaran pemberian hak berkas tanah terlantar
Beberapa penghitungan PNBP
Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan dan biaya yang harus dibayarkan sebagai PNBP. Hal ini perlu diperhatikan, terutama dalam pembuatan sertifikat tanah:
- Biaya pengukuran tanah
Menurut pasal 4, PP No. 128/2015, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tarik Ulur (TU) = (Luas (L) / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU)) + Rp100.000
Luas tanah sampai 10-1,000 hektar: TU = ( L /4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah di atas 10 hektar: TU = (L /10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000 - Biaya Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali: Biaya PNBP tanah yang harus dibayarkan ketika mengurus sertifikat tanah adalah Rp50.000.
- Biaya Pemeriksaan Tanah: Dalam Pasal 7 undang-undang yang sama, biaya pemeriksaan tanah yang harus dibayarkan dapat merujuk pada rumus
TPA = (L / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKPA)) + Rp350.000 - Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi): Selain biaya PNBP tanah yang berkaitan dengan lahan, ada juga biaya TKA untuk petugas. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010 dimana biaya TKA ditanggung oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas sebesar Rp250,000.
- Biaya BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu biaya yang harus Anda bayarkan ketika membeli properti. Besaran tarif BPHTB adalah 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
PNBP tanah
Sementara itu, untuk menghitung biaya PNBP tanah tidaklah sulit, karena didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut saat dijual.
Adapun rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: (1/1.000) X NJOP) + Rp50.000.
Bila diilustrasikan NJOP tanah seharga Rp400 juta, maka biaya PNBP-nya adalah sebagai berikut:
Biaya PNBP = (1/1.000) X NJOP) + Rp50.000
Biaya PNBP = (1/1.000 X 400.000.000) + Rp50.000
Biaya PNBP = (400.000.000/1.000) + Rp50.000
Biaya PNBP = 400.000 + 50.000
Biaya PNBP = 450.000
Dengan demikian, maka total biaya PNBP tanah yang harus dibayarkan adalah Rp450.000, ditambah dengan biaya pengecekan dan pendaftaran sertifikat tanah.
Itu tadi ulasan tentang apa itu PNBP dalam kepengurusan properti dan berbagai ilustrasi penghitungan biaya yang diperlukan. Dengan memahami dasar regulasi dan cara menghitung PNBP tanah, diharapkan kita bisa bertransaksi dengan lebih cermat, sehingga terhindar dari risiko penipuan.