Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melakukan pembinaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Jakpreneur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mengutip laman resminya, Jakpreneur adalah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti startup, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan. Hingga saat ini, jumlah yang tergabung dalam program ini sudah mencapai 340.459 peserta.
Jakpreneur dapat berbentuk kerja sama jangka panjang maupun bentuk kegiatan lainnya, yang berpotensi mengembangkan keterampilan dan kemandirian berusaha, dengan cara kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, lembaga, dan/atau pihak lainnya.
Manfaat
Kegiatan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan bila bergabung dengan program ini.
- Mendapatkan pelatihan dasar maupun lanjutan yang meliputi pelatihan teknis, khususnya terkait produksi dan pengembangan produk; serta pelatihan non-teknis yang berkenaan dengan jiwa kewirausahaan dan manajemen usaha, promosi, erta pemasaran produk.
- Mendapatkan pendampingan usaha yang meliputi pemasaran, permodalan, laporan keuangan, ide kreatif, perubahan pola pikir, penyelesaian masalah usaha, dan pembentukan pelaku usaha unggul.
- Mendapat fasilitas layanan dokumen perizinan dan/atau nonperizinannya, baik secara erorangan atau kolektif, oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
- Mendapat bantuan pemasaran produk pelaku usaha melalui fasilitas pemasaran produk langsung maupun sistem daring yang dikelola oleh berbagai pihak.
- Mendapat bantuan pelaporan keuangan usaha berbasis aplikasi, terutama untuk pemenuhan syarat akses permodalan.
- Pelaku usaha Jakpreneur yang telah memiliki izin usaha ataupun belum memiliki, difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari perbankan, lembaga, dan/atau pihak lainnya.
- Mendapat fasilitas sarana dan prasarana dalam optimalisasi pemanfaatan fasilitas, pemberian bantuan sarana, dan klinik kewirausahaan.
Syarat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7, syarat bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti program Jakpreneur, antara lain adalah:
- Warga Pemprov DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta, baik individu atau kelompok.
- Bagi wisausaha pemula dan wirausaha naik kelas yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, syaratnya adalah berdomisili dan beraktivitas di Jakarta paling sedikit dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah; dan mendapat fasilitas kegiatan yang berkolaborasi dengan lembaga atau pihak lainnya.
Cara mendaftar
Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan usaha kita untuk mengikuti program Jakpreneur:
- Buka laman jakpreneur.jakarta.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’.
- Pilih ‘Warga DKI Jakarta’ bila KTP kita terdaftar di DKI Jakarta atau pilih ‘Warga Non DKI Jakarta’ bila KTP terdaftar di luar DKI Jakarta. Setelah itu, isi data diri dan klik ‘Daftar’.
- Jika memilih ‘Warga Non DKI Jakarta’, kita diminta mengunggah data dan berkas tambahan. Pilih SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) peminatan sesuai dengan kategori usaha yang kamu jalankan.
- Jika pendaftaran sudah divalidasi, cek e-mail balasan yang berisi user akses untuk login ke sistem.
- Buka kembali laman jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol ‘Masuk’.
- Masukkan user id dan password yang sudah dikirimkan melalui email.
- Pilih harapan bergabung pada form pendaftaran peserta lalu centang ‘surat pernyataan’.
- Jika memilih harapan bergabung Wirausaha Pemula, lengkapi isian form untuk Wirausaha Pemula.
- Jika memilih harapan bergabung Wirausaha Naik Kelas, lengkapi isian form untuk Wirausaha Naik Kelas.
- Jika memilih harapan bergabung Wirausaha Pemula, pilih pelatihan sesuai kategori usaha. Lalu, centang Surat Pernyataan dan klik ‘Simpan’.
- Jika mengklik tombol pelatihan, akan muncul daftar pelatihan dari SKPD. Pilih pelatihan yang kamu inginkan. Tekan tombol ‘OK’.
- Setelah memilih pelatihan, centang pernyataan. Klik ‘Simpan’.
- Di laman, akan muncul pelatihan yang kamu pilih. Berikutnya, tahap pemberkasan. Kita akan diinfokan jadwal dan lokasi pemberkasan. Jika perlu, kita masih bisa mengubah harapan bergabung atau jenis pelatihan pada lama ini dengan klik tombol ‘Ganti Harapan Bergabung’.
- Jika sudah dilakukan set jadwal pelatihan dan pendamping oleh user Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel), maka tahapan selanjutnya adalah pelatihan. Kamu akan memiliki pendamping dalam proses kewirausahaan.
- Jika hasil verifikasi pada tahapan yang diikuti sudah ada, silakan pilih tahapan selanjutnya sesuai kebutuhan.
- Kita bisa pilih tahapan yang ingin kamu selesaikan pada menu Tahapan. Setelah itu, klik ‘Ajukan’ untuk mengirim permintaan tahapan ke pendamping.
Demikian sedikit ulasan tentang Jakpreneur dan cara mendaftarnya. Diharapkan para pelaku UMKM bisa mendapatkan manfaat melalui program ini untuk pengembangan bisnis yang lebih baik.