Mengenal Apa itu SKCK, Fungsi dan Cara Pembuatannya

Surat ini penting karena menjadi syarat banyak dokumen lain.

Mengenal Apa itu SKCK, Fungsi dan Cara Pembuatannya
Ilustrasi tumpukan dokumen. (Pixabay/myrfa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pernahkah Anda diminta untuk melengkapi syarat berupa dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Dokumen ini kerap digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan, permohonan visa, maupun daftar CPNS, TNI, atau Polri. Karena kegunaannya yang cukup penting di berbagai proses kepengurusan surat-surat, maka kita perlu mengetahui lebih jauh mengenai SKCK.

Meskipun tampak sederhana, namun nyatanya SKCK dibutuhkan sebagai pelengkap. Fortune Indonesia akan mengulas  lebih dalam mengenai SKCK, sebagaimana yang dikutip dari berbagai sumber, seperti Cermati dan modalrakyat.

Sekilas tentang SKCK

Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lewat Polsek atau Polres setempat. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam berdasakan permohonan masyarakat.

SKCK sendiri berisi catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan selama ini berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Masa berlaku SKCK terhitung enam bulans sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon. Namun, hal ini dapat dilakukan dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu mengajukan SKCK yang baru.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK

Saat membuat SKCK, syarat pertama yang perlu dilengkapi adalah meminta Surat Pengantar Kelurahan. Meskipun sifatnya opsional dan tidak mutlak, namun tidak ada salahnya bila surat pengantar dilengkapi, sebagai antisipasi bisa sewaktu-waktu diminta oleh yang berwenang.

Selanjutnya, adalah persyaratan pribadi yang dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Waga Negara Asing (WNA). Berikut ini rinciannya.

Untuk WNI

  1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  5. Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki).

Untuk WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Offline

Secara umum, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dan online. Bila Anda memilih mengurus SKCK secara offline, hal pertama yang perlu dilakukan setelah memastikan semua kelengkapan data aman dengan mendaftar di loket kantor kepolisian sektor atau resor setempat dan memasukkan berkas-berkas yang sudah disiapkan.

Kemudian, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang kita ajukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen asli sebagai antisipasi. Selanjutnya, Anda akan diminta merekam sidik jari dengan biaya sesuai wilayah masing-masing–biasanya Rp5.000.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK baru atau perpanjangan di seluruh Indonesia adalah Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA. Setelah membayar, Anda tinggal menunggu antrean sampai SKCK selesai.

Cara membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK online saat ini dimungkinkan. Tentu saja cara ini lebih praktis karena dapat dilakukan secara jarak jauh. Namun, sistem ini belum bisa diterapkan di semua wilayah Indonesia.

Untuk sistem pembuatan SKCK online, Anda perlu mengisi formulir dan menyediakan hasil scan beberapa dokumen yang nantinya perlu diunggah sebagai pelengkap persyaratan, seperti KTP atau Paspor; Kartu Keluarga; Akte Lahir atau ijazah; Nomor sidik jari; dan pas foto.

Setelah mengunggahnya ke situs SKCK online (skck.polri.go.id), klik form pendaftaran seperti yang terdapat di pojok kanan atas. Selanjutnya, Anda perlu mengisi delapan kolom yang akan menjelaskan Satwil; data pribadi; hubungan keluarga; pendidikan; perkara pidana; ciri fisik; lampiran; dan keterangan.

Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan jadi bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi Anda. Ingat, Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

Fungsi SKCK Menurut Tempat Penerbitannya

SKCK dapat diterbitkan melalui beberapa kantor polisi. Perlu diingat bahwa setiap tempat penerbitan menerbitkan SKCK dengan fungsi yang berbeda. Berikut ini ulasannya.

  1. Mabes Polri: SKCK yang diterbitkan biasanya untuk untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
  2. Polda: Lokasi ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
  3. Polres: Melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
  4. Polsek: Menerbitkan SKCK untuk untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024