Jakarta, FORTUNE – Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, merespons positif perihal rencana pemerintah untuk memulai larangan penjualan rokok batangan. Namun demikian, aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan.
Tulus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Menurutnya, hal ini juga akan efektif mendukung kenaikan cukai rokok yang sudah direncanakan sebelumnya. “Selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” kata Tulus saat dihubungi Fortune Indonesia, Selasa (27/12).
Dukungan
Menurutnya, langkah pelarangan rokok ketengan ini pun sudah sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi itu disebutkan, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, distribusinya boleh untuk dibatasi.
“Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” katanya.
Penolakan
Rencana Presiden melarang penjualan rokok Batangan juga mendapatkan penolakan dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Gaprindo menyatakan, pengusaha menolak atas Keputusan Presiden (Keppres) yang direncanakan berlaku mulai 2023.
Menurut Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, pelarangan penjualan rokok batangan tak bisa dijadikan solusi untuk mencegah perokok anak di bawah umur. “Rasanya tidak akan efektif, karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (27/12).
Pro-kontra
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini terungkap dalam salinan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam peraturan itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Poin lainnya juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pelarangan ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. “Di beberapa negara justru sudah dilarang. Kita kan masi (boleh jual rokok), tapi untuk yang Batangan, tidak,” kata Jokowi kepada awak media, Selasa (27/12).