Ketahui Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!

Penting dicermati sebelum membeli properti

Ketahui Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!
Ilustrasi membeli rumah (unsplash/towfiqu barbhuiya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat membeli properti, salah satu poin penting yang wajib diperhatikan adalah status kepemilikannya. Hal tersebut bertujuan untuk mengecek keabsahan hukum status propertinya.

Perihal status kepemilikan tersebut dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Umumnya, Sertifikat Tanah yang banyak digunakan adalah sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Meskipun keduanya termasuk sertifikat tanah, SHM dan HGB memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, masih banyak yang seringkali keliru mengenalinya.

Untuk membantu Anda membedakannya, berikut beberapa perbedaan SHM dan HGB yang penting diketahui.

1. Pengertian

Salah satu perbedaan SHM dan HGB adalah dari pengertian kedua istilah tersebut.

Uraian mengenai definisi tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dilihat dari definisinya, sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen yang menandakan bukti hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.

Dalam dunia properti, SHM termasuk salah satu sertifikat tanah yang umumnya dimiliki oleh pemilik properti. 

Selain SHM, terdapat sertifikat tanah yang juga umum dijumpai, yaitu sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

Berbeda dengan SHM, HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan bukan miliknya.

2. Hak kepemilikannya

Dari definisinya, perbedaan antara SHM dan HGB mungkin sudah tergambarkan.

Meskipun keduanya menjadi dokumen legal status kepemilikan properti, SHM dan HGB tetap memiliki perbedaan dalam tingkat hak kepemilikannya.

SHM mempunyai hak kepemilikan yang diberikan secara utuh, baik tanah dan bangunannya. Bisa dikatakan bawah SHM merupakan bukti kepemilikan properti tertinggi dan terkuat dalam hukum Indonesia.

Dengan memiliki SHM, pemilik properti bisa terhindar dari masalah legalitas atau sengketa dari pihak yang asal mengklaim kepemilikan tersebut. 

Di sisi lain, hak kepemilikan HGB hanya diberikan untuk bangunannya saja. Artinya, Anda tidak memiliki kepemilikan atas tanah tersebut. 

Pada dasarnya, HGB memberikan jaminan pemegang sertifikatnya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.

3. Jangka waktu

Perbedaan SHM dan HGB juga dapat dilihat dari jangka waktunya. Sebagai bukti terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas properti, SHM tidak memiliki jangka waktu.

Artinya, sertifikatnya tidak terbatas jangka waktu pemakaian alias berlaku selamanya.

Tidak heran, properti yang memiliki SHM banyak dijadikan sebagai warisan yang bisa diberikan kepada generasi mendatang.

Sementara itu, penerbitan HGB biasanya disertai dengan jangka waktu yang sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang.

Biasanya, sertifikat ini diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa waktu 20 tahun ke depan.

4. Harga jual

Dari status hukum dan kepemilikan yang dimiliki, harga jual properti dengan kedua jenis sertifikat tersebut tentu berbeda. 

Properti yang menggunakan sertifikat HGB ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau. Biasanya, properti dengan HGB dicari pembeli yang memiliki bujet terbatas.

Setelah dibeli, mereka akan meningkatkan status kepemilikan ke SHM untuk mendapatkan jaminan hukum yang lebih kuat.

Hal tersebut tentu berbeda dengan properti dengan SHM. Karena memiliki hak yang utuh atas properti, biasanya harga jual properti dengan sertifikat SHM lebih mahal.

Kelebihannya Anda tidak perlu melakukan perubahan sertifikat kembali.

5. Jaminan utang

Perbedaan SHM dan HGB berikutnya adalah ketersediaan keduanya untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Properti dengan sertifikat SHM biasanya dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan.

Bangunan dengan HGB bisa dijadikan sebagai jaminan dalam mengajukan kredit, tetapi cukup berisiko.

Tidak jarang, pihak kreditur menolak bangunan bersertifikat HGB. Pasalnya, HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

6. Penggunaan properti

Penggunaan properti keduanya juga berbeda. Biasanya, tanah yang sudah mengantongi SHM dapat dijadikan hunian secara permanen. Tidak heran, properti dengan SHM ini sangat ideal dijadikan sebagai investasi berjangka panjang.

Properti dengan HGB kurang ideal untuk dijadikan hunian permanen karena adanya jangka waktu yang mengikat. Selain itu, kepemilikannya tidak utuh sehingga kurang cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang.

Demikian perbedaan SHM dan HGB yang harus Anda ketahui ketika ingin membeli suatu properti. Semoga informasi ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024