PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!

Pahami pengertian dan manfaatnya

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!
ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

PKP adalah status yang melekat pada wajib Pajak yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Sederhananya, pengusaha tersebut berkewajiban untuk melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Dengan memenuhi kewajibannya, pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan berdampak positif bagi perusahaan. Namun, perusahaan yang dapat dikukuhkan PKP memiliki kriteria tertentu.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Pengusaha Kena Pajak? Berikut ulasannya yang berkaitan dengan pajak dan penting untuk diketahui pengusaha.

Apa itu PKP?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengertiannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009).

Dari definisinya, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari kegiatan usaha produksi barang, impor, ekspor, perdagangan, atau usaha jasa.

Dilansir situs pajak.go.id, pengusaha wajib melakukan penyerahan objek pajak berdasarkan aturan yang berlaku dengan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha orang pribadi atau badan yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib, baik tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha dilakukan wajib melaporkan usahanya.

Kewajiban tersebut mencakup memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Syarat dikukuhkan menjadi PKP

Tidak semua perusahaan bisa dikukuhkan menjadi PKP. Dalam pengajuan pengukuhan sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir situs sippn.menpan.go.id, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

  • Memiliki pendapatan bruto atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memiliki dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP sesuai dengan jenis badannya, mulai dari badan dengan status pusat, cabang, atau kerja sama operasi.
  • Permohonan pengajuan PKP dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak baik kepada wajib pajak secara langsung atau online melalui e-registration.

Cara mengukuhkan PKP

Pengajuan pengukuhan PKP bisa diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkannya dengan persyaratannya. 

Tujuan permohonan PKP adalah secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP.

Anda juga bisa mengajukan sertifikasi elektronik untuk tanda tangan e-faktur ke KPP terdaftar. Faktur pajak bisa melalui e-faktur untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa. Pelaporan SPT masa PPN dilakukan setiap bulan.

Manfaat terdaftar sebagai PKP

Dengan terdaftar sebagai badan usaha berstatus PKP, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan yang berdampak positif bagi kegiatan bisnis. Berikut beberapa keuntungannya.

1. Memperkuat legalitas perusahaan

Perusahaan berstatus PKP menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, badan usaha tersebut dinilai taat pajak.

Lewat status PKP, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas barang atau jasa yang kena pajak dengan tertib. Hal tersebut tentu akan berdampak positif dalam meningkatkan kredibilitas dan memperkuat legalitas perusahaan.

2. Meningkatkan peluang kerja sama

Badan usaha yang memiliki legalitas dan kredibilitas terjamin tentu membuka peluang kerja sama bisnis, baik dari swasta hingga pemerintah. Dengan begitu, kegiatan bisnis bisa berkembang.

3. Mengoptimalkan efisiensi produksi

Dari beban produksi dan investasi atas BKP dan JKP, hal tersebut akan dibebankan oleh konsumen akhir. Dengan kata lain, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi produksi dan mewujudkan kestabilan ekonomi lebih terjamin. 

4. Memaksimalkan penerimaan dari PPN

Salah satu keuntungan status PKP adalah memaksimalkan penerimaan dari PPN. Karena pajak masukannya bisa dikreditkan, harga jual atas produk dapat ditekan jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP atau JKP.

Sehubungan dengan sistem perpajakan Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax. Di awal tahun 2025, wajib pajak bisa mengaksesnya secara online.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa Coretax dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.

“Layanan menjadi lebih cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (20/1/2025).

Sebagai bagian dari ekosistem perpajakan Indonesia, PKP adalah pengusaha yang memiliki kewajiban memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak. Dengan status PKP, pengusaha bisa mendapatkan sejumlah keuntungan.

Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Siapa Aguan Bos PIK 2? Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang
Profil Wiwoho Basuki, Konglomerat dan Ayah Widiyanti Putri
CBDK Akuisisi PT IPN Rp2 Triliun untuk Proyek MICE PIK 2
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 21 January 2025
Ada Rencana Aturan WFA Sebelum Lebaran 2025, Kapan Waktunya?
Kekayaan Mendikti Saintek Satryo Brodjonegoro, Ini Rinciannya