Pekerja Informal Makin Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46

Diharapkan pekerja informal semakin tertarik bergabung

Pekerja Informal Makin Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46
Ilustrasi pelayanan Agen46 BNI (IDN Times/Dhana Kencana)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -- Kabar gembira bagi para pekerja informal. Mereka kini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI melalui BNI Agen46, kini juga menerima pendaftaran para pekerja informal, mulai dari driver ojek online (ojol) hingga tukang parkir, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal tersebut akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman," ujar Okki.

2. Dengan demikian, pekerja informal akan mendapatkan berbagai keuntungan program BPJS Ketenagakerjaan

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Okki menjelaskan, para pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Manfaat yang diterima oleh peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Selain itu, peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

3. Beragam bantuan santunan dapat diterima peserta dengan kondisi tertentu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen. Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.

Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

"Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (WEB)

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Harga Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Hari Ini, 20 December 2024