Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif bebas pajak atau Tax Holiday bagi korporasi hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 130/2020, insentif tersebut hanya berlaku sampai 9 Oktober 2024. Namun, demi mendorong pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memutuskan untuk memperpanjang periode pembebasan pajak.
"Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, melansir ANTARA, Rabu (6/11).
Industri yang mendapat tax holiday
Berikut ini adalah daftar industri yang berpotensi mendapatkan manfaat dari perpanjangan tax holiday hingga 2025, berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dan termasuk industri pionir.
- Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.
- ndustri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
- lndustri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
- Infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Kebijakan tax holiday yang diperpanjang hingga 2025 ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi industri-industri strategis di Indonesia.
Aturan pajak minimum global 15 persen
Dalam PMK 69/2024 juga mengatur mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen. Untuk wajib pajak yang berada dalam kategori pajak minimum global, jika fasilitas pengurangan PPh badan mengakibatkan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen, maka akan dikenakan tambahan pajak minimum domestik.
“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” kata Dwi.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan telah menyosialisasikan aturan pajak minimum global tersebut kepada calon investor asing. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan asesmen untuk memberikan kompensasi pajak 15 persen tersebut dalam bentuk lain.
“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini apabila (pajak minimum global) diberlakukan, akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/11).
Rosan juga menyampaikan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting. "Proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujarnya.