Jakarta, FORTUNE - SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.
Mengapa penting untuk memahami SIUP? Berkembangnya dunia usaha mendorong memunculkan banyak perusahaan baru di Tanah Air. Para pelaku usaha di berbagai industri pun berlomba-lomba untuk merebut pasar.
Kendati terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Kendati demikian, tentu perusahaan harus memiliki legalitas jelas, salah satunya SIUP.
Manfaat dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Sebelum memulai usaha, Anda sebaiknya membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda. Legalitas usaha juga dapat menguntungkan usaha Anda dalam mendapatkan konsumen atau kolega dalam bisnis.
SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain :
- Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
- Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
- Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
- Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalnya melakukan pinjaman dana)
- Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
- Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP
Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriterianya :
- Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
- Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Jadi dari persyaratan tersebut, Anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Sebelum melakukan pembuatan SIUP, Anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan Anda. Empat jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :
1. SIUP Mikro (opsional)
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta
2. SIUP Kecil
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
3. SIUP Menengah
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
4. SIUP Besar
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar
Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). Persyaratan tersebut berbeda-beda bergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut perincian syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP berdasarkan jenis usaha.
1. Perusahaan Perorangan
- FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
- FC & NPWP asli yang bersangkutan
- Surat Keterangan Domisili (SITU)
- Materai Rp6000
- Neraca atau laporan keuangan perusahaan
- Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
- Kelengkapan izin lainnya
2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
- Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC & KK asli
- Fotocopy NPWP & asli
- Surat Keterangan Domisili (SITU)
- FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
- FC & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
- Izin prinsip
- Surat izin gangguan (HO)
- Neraca atau laporan keuangan perusahaan
- Materai Rp6000
- Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
- Kelengkapan izin lainnya
3. Koperasi
- FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
- FC & NPWP asli yang bersangkutan
- FC & Akta Pendirian Koperasi asli
- Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
- Surat Keterangan Domisili (SITU)
- Laporan keuangan koperasi
- Materai Rp6000
- Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
- Kelengkapan izin lainnya
4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
- FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
- FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
- FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
- Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah Anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan Anda. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut ini adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusan SIUP Anda.
Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS
- Pendaftaran
Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian data pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail
- Log-in akun dan pengisian data usaha
Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainya
- Penerbitan NIB
Jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik Anda.
Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan
- Pengambilan form pendaftaran
Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran
- Pengisian form pendaftaran
Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai
- Pembayaran biaya SIUP
Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili
- Pengambilan SIUP
SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid)
Biaya dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Untuk biaya pembuatan SIUP, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP.
Saat ini SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait. Aturan ini akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional tanpa harus terkendala dengan urusan administrasi.