Jakarta, FORTUNE - Pandemi Covid-19 telah mengubah cara orang berkolaborasi di dunia kerja saat ini dan masa depan. Masyarakat dihadapkan pada era kerja jarak jauh dan imbauan untuk saling menjaga jarak antarkaryawan.
Perusahaan kini banyak mengandalkan teknologi untuk mengedepankan fleksibilitas kerja. HR Path, perusahaan konsultan HRIS (human resources information system) berkantor pusat di Prancis, mengungkapkan bahwa tren meningkat di banyak perusahaan dalam menerapkan platform digital dan resource planning sebagai respons terhadap budaya kerja jarak jauh.
Sejumlah perusahaan bahkan mengenalkan bekerja 4 hari dalam seminggu efek dari pandemi tersebut.
Meskipun tidak seluruhnya perusahaan menerapkan aturan tersebut, waktu kerja yang pendek tentu menjadi keinginan dari banyak orang seperti di negara dengan jam kerja terpendek.
Waktu kerja yang pendek telah lama menjadi aturan bagi sebagian negara. Berbagai faktor mempengaruhi, seperti perbedaan budaya kerja, aturan ketenagakerjaan, hingga faktor upah.
Analisis dari Organisation for Economic Corporation and Development (OECD) menunjukkan jika kalian ingin tempat terbaik untuk mendapatkan work-life balance adalah bekerja di Eropa Utara.
Melansir dari Yahoo Finance UK, Kamis (17/11) berikut ini merupakan negara yang memiliki waktu kerja tersingkat per minggu menurut OECD.
11 Negara dengan Jam Kerja Paling Cepat dalam Seminggu
1. Belanda: 29,5 jam
2. Denmark: 32,5 jam
3. Norwegia: 33,6 jam
4. Swiss: 34,6 jam
5. Austria 35,5 jam
6. Belgia 35,5 jam
7. Italia: 35,5 jam
8. Irlandia: 35,6 jam
9. Swedia: 36 jam
10. Inggris 36,3 jam
11. Finlandia: 36,3 jam
Apakah Indonesia termasuk negara dengan jam kerja terpendek di dunia?
Bagaimana dengan aturan di Indonesia? Apakah Indonesia termasuk negara dengan jam kerja terpendek?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, waktu kerja di Indonesia umumnya 40 jam per minggu dengan perincian sebagai berikut.
1. 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
2. 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Sebagai catatan, aturan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sistem kerja diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menpan RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu diteken pada Rabu, 5 Desember 2021.
Demikian informasi mengenai negara dengan jam kerja terpendek di dunia. Semoga bermanfaat untuk Anda.