Pengusaha Mal Cemas, Pembatasan Impor Bikin Peritel Batal Ekspansi

Okupansi mal diperkirakan stagnan dari target awal 90%.

Pengusaha Mal Cemas, Pembatasan Impor Bikin Peritel Batal Ekspansi
Pengunjung di pusat perbelanjaan, Denpasar, Bali, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengusaha Ritel dan Mal mengungkapan kekhawatirannya atas pengetatan peraturan impor produk legal melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor yang diberlakukan 10 Maret 2024. Kebijakan ini disinyalir dapat mengganggu produktivitas hingga rencana ekspansi peritel, lantaran lebih sulit memperoleh barang serta potensi masuknya produk-produk  impor melalui jalur ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan semula pengusaha berharap, 2024 tingkat keterisian mal atau okupansi  akan jauh lebih baik seiring meredanya pandemi. 

APPBI semula menargetkan tingkat okupansi mal mencapai 90 persen tahun ini, atau hampir sama dengan masa sebelum pandemi. Namun, target itu kemudian direvisi lantaran ada kebijakan pengaturan Impor Ilegal yang menyebabkan produk impor yang masuk ke dalam negeri akan diperketat.

Padahal, tahun ini akan ada sejumlah mal baru dibuka. Namun, yang membuatnya khawatir ada tenan peritel merek global yang seharusnya membuka toko dan mengisi gerai, menunda ekspansi karena barangnya akan tertahan kebijakan pengetatan impor. 

“Bicara target okupansi sebelumnya kami optimistis bisa mencapai 90 persen, tapi kami merevisi akan stagnan atau tetap di 80 persen tahun ini,” katanya dalam paparannya di Jakarta, Kamis (19/1).

Pembatasan impor menurutnya tidak hanya menyebabkan kelangkaan barang, harga jualnya pun dapat menjadi mahal, sehingga memberikan efek domino, membebani konsumen dan akhirnya industri ritel pun terpukul. 

Produk thrift ancam industri

Pengusaha ritel ungkap kekhawatiran masuknya barang impor ilegal (dok.Aprindo)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey berpendapat senada. Menurutnya, niat baik pemerintah mengembangkan dan melindungi produk lokal dapat dimaklumi.

Namun produk impor resmi yang selama ini telah berjalan dan telah memenuhi segala aspek legal dan ketentuan dengan membayar Pajak juga tidak boleh dikesampingkan.

“Realita yang terjadi bahwa produk impor ilegal yang masuk dengan tidak membayar bea masuk dan pajak justru  semakin semarak dijual dan tersedia di berbagai kota di Indonesia." tambah Roy.

Adapun, jenis Impor produk Ilegal (pangan dan non pangan) yang semakin marak beredar dan djiual di ataranya produk thrifting (produk bekas yang di impor dari berbagai negara), produk kedaluwarsa atau retur serta produk berlabel palsu atau tempelan (fake brand). 

“Jasa titip (jastip) pembelian produk impor dari luar negeri sebenarnya termasuk kategori impor produk  illegal (black market) karena seolah-olah membawa barang kepunyaan sendiri agar terhindar dari pajak dan bea masuk bahkan telah menjadi profesi baru,” katanya.  

Keseluruhan praktek impor produk ilegal tersebut, bisa masuk dengan bebas melalui bongkar muat barang di pesisir atau di tengah laut, masuk melalui pelabuhan yang hanya dapat diakses oleh pihak swasta sebagai pemilik nya maupun 'pelabuhan tikus' yang berada di berbagai pulau di Indonesia.

Potensi kerugian

ilustrasi thrifting (unsplash.com/Becca McHaffie)

Dengan fenomena ini, Aprindo pun mengkritisi pemerintah karena belum berhasil secara signifikan mengawasi dan mengatasi masuknya produk impor ilegal yang diprediksi dikuasai dan dikontrol oleh pihak tertentu.

Berdasarkan laporan yang ia terima saat ini, para peritel mengeluh kunjungan konsumen menurun sejak pertengahan 2023 bersamaan dengan marak dibuka nya toko 'thrifting' impor produk ilegal dan bekas.

Hal ini disebut menggerus 4-5 persen  atas penjualan ritel dalam semester ke II 2023. “Sangat disayangkan ketika kami yang menjual produk legal dan resmi sesuai regulasi yang berlaku malah harus tergerus, sejauh mana pemerintah memahami dan menyadari akan hal tersebut kepada kami pelaku usaha ritel yang berkontribusi bagi ekonomi dan tenaga kerja Indonesia,” katanya. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil