Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk. Atau Antam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban pembayaran 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Kewajiban tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perusahaan.
Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang berlangsung pada Selasa (12/9) mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau setidaknya Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
“Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tecermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9).
Berdasarkan laporan keuangan Antam yang terbaru, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I-2023. Jumlah tersebut naik 47,02 persen dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang mencapai Rp4,47 triliun.
Tidak akan berpengaruh ke proses bisnis
Dengan adanya keputusan tersebut, Antam menyebut laporan keuangan konsolidasiannya tidak akan terkena dampak material. Pasalnya, ANTM telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan sesuai PSAK 57.
Selain itu, Faisal memastikan bahwa kasus tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses bisnis perseroan. Langkah ini dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan secara optimal bagi pelanggan.
“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan, yakni emas, nikel, dan bauksit untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” kata Faisal.
Sekilas kronologi Antam vs Budi Said
Kasus Antam melawan Budi Said ini bermula pada 2018. Kala itu, Budi membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan potongan harga oleh beberapa pekerja pada gerai tersebut.
Masalahnya, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, dan tidak menerima 1,1 ton sisanya.
Merasa dirugikan, pebisnis yang memiliki usaha properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak, yaitu PT Aneka Tambang Tbk, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi dia lalu kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.
Bisnis Budi dalam bidang properti meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.