Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menanggapi penandatanganan surat audit perusahaan sawit Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyerahkan proses audit itu kepada Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ini kan baru dimulai, suratnya baru berjalan. Biarlah prosesnya berjalan sendiri dipimpin oleh Kementerian Marves," kata Lutfi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (7/6).
Lutfi menjelaskan proses audit baru berjalan setelah Luhut menandatangani surat audit. Dalam melakukan audit perusahaan sawit, Luhut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Luhut mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menangani polemik minyak goreng, khusus di wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diurus oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Audit dilakukan untuk melihat tata-kelola industri minyak goreng dari hulu ke hilir. Tujuan utama dari penugasan tersebut adalah tercukupinya pasokan minyak goreng domestik dengan harga terjangkau oleh masyarakat.
Temuan pemain nakal
Mengenai adanya dugaan praktik curang distributor minyak goreng, Lutfi pun menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Kami sudah melihat sekarang aparat hukum sudah menyelidikinya, jadi kita biarkan proses hukum itu berjalan," ujarnya.
Lutfi mengatakan Kementeriannya akan berfokus untuk memastikan pasokan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng tercukupi. Selain itu, ia berharap masyarakat segera bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu.
"Setidaknya program minyak goreng curah ini bisa sampai ada di 1.000 titik," tutur Lutfi.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar, ia mengatakan pihaknya memasrahkan kepada aparat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita punya aparat hukum. Jadi biar aparat hukum yang menindak lanjuti itu," kata Lutfi.
KPPU sudah panggil pemain minyak goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil perusahaan-perusahaan sawit untuk melihat akar masalah persoalan minyak goreng dari hulu. KPPU menemukan dugaan kartel minyak goreng dan penguasaan lahan sawit yang tidak sesuai dengan batasan hak guna usaha (HGU).
KPPU melihat struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha membuka peluang adanya kartel. Delapan perusahaan raksasa, menurut KPPU, memakan kue terbesar industri komoditas tersebut. KKPU mengusulkan pemerintah untuk mengaudit perusahaan-perusahaan sawit tersebut, khususnya soal data HGU.