Jakarta, FORTUNE - Skala bisnis menjadi penting dipahami. Sebab, setiap skala bisnis memiliki keuntungan, kerugian, serta strategi pengembangannya masing-masing. Di Indonesia terdapat setidaknya empat jenis skala bisnis: mikro, kecil, menengah, dan besar. SME adalah istilah lain dari UKM atau Usaha Kecil dan Menengah.
SME kependekan dari small and mid-size medium enterprise yang merupakan istilah internasional dari Usaha Kecil dan Menengah. Persaingannya cukup ketat, namun mereka masih mendapatkan bantuan dari pemerintah dari sisi permodalan atau pembimbingan.
SME atau usaha kecil menengah ini dinilai sebagai solusi baik bagi mereka yang ingin meningkatkan potensi dan kualitas bisnis di ranah yang lebih kompetitif. Selain itu, SME juga dianggap memberikan manfaat banyak terhadap pengembangan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, iklim SME masih cukup terjaga baik dan kerap mendapat dukungan dari pemerintah.
Pengertian UKM atau SME
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, dijelaskan bahwa skema SME, UKM, atau usaha kecil menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Artinya SME atau UKM harus dijalankan secara mandiri oleh perorangan atau badan usaha tertentu, dan bukan merupakan anak perusahaan, cabang, atau model usaha lain dari bisnis atau perusahaan yang telah ada sebelumnya.
Kriteria SME dalam bisnis
Data Kementerian Koperasi dan UKM pada kuartal pertama 2021 menunjukkan jumlah Usaha Kecil Menengah di Indonesia mencapai 64.2 juta dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61.07 persen atau Rp8.573,89 triliun
Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 juga mengatur kriteria dalam memberi kejelasan ihwal klasifikasi jenis usaha yang tertera dalam Undang Undang tersebut. Terkait kriteria SME atau usaha kecil menengah, Undang-Undang tersebut melakukan pemisahan terkait jenis usahanya
- Kriteria usaha kecil
Dalam menjalankan usaha kecil, para pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta. Angka kekayaan bersih tersebut tidak dengan kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, pelaku usaha kecil wajib memiliki memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
- Kriteria usaha menengah
Untuk usaha menengah, para pelaku usaha perlu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha tidak termasuk perhitungan kepemilikan aset yang meliputi tanah dan bangunan tempat usaha. Di luar itu, pelaku usaha menengah akan masuk ke dalam klasifikasi tersebut jika memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.
Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha kecil menengah atau SME diharapkan untuk dapat melakukan pengembangan usaha secara aktif dan konsisten demi memenuhi ketentuan yang telah tertera dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.
Meskipun begitu, di dalam Undang-Undang tersebut juga terdapat informasi bahwa nilai kriteria dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Perbedaan UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM adalah dari cakupannya. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jadi cakupannya lebih berfokus pada unit usaha skala mikro.
Walaupun secara definisi berbeda, namun pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Perbedaan lain dari UKM dan UMKM adalah dari pembinaan dan pemberdayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh Kabupaten dan Kota. Sedangkan Unit Usaha Kecil diurus oleh provinsi. Usaha menengah berskala nasional dibina langsung oleh pemerintah pusat.
Perbedaan UKM dan UMKM juga terlihat dari sisi yuridis. Usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan Usaha Kecil dan Menengah wajib memiliki dasar hukum.