Jakarta, FORTUNE - Meski pemerintah telah merilis kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil Hybrid pada 2025, Great Wall Motor (GWM) Indonesia belum berencana memproduksi secara lokal dua model andalannya, yakni Tank 300 dan Tank 500 Hybrid Electric Vehicle (HEV).
"Kami belum memiliki rencana untuk memproduksi lokal GWM Tank 300 dan 500 HEV tahun ini," kata General Manager GWM Indonesia, Constantinus Herlijoso, dalam acara peluncuran GWM Tank Studio di Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Dia tidak mengungkap alasan di balik langkah perusahaan untuk tidak memproduksi Tank 300 dan 500 HEV pada fasilitas Indonesia. Namun, ia menegaskan GMW telah memproduksi Haval Jolion HEV di fasilitas produksi Wanaherang, Jawa Barat, yang memiliki luas 20.277 meter persegi serta kapasitas produksi sekitar 7.000 unit per tahun.
Meski demikian, Herlijoso mengatakan pihaknya belum dapat memastikan TKDN dari model Haval Jolion HEV.
"Saat ini tingkat TKDN masih dievaluasi oleh lembaga survei, jadi kami belum tahu hasil pastinya. Namun, rasanya masih jauh dari 80 persen," kata Herlijoso.
Di antara model-model GWM yang dilepas di pasar Indonesia, seri Tank masih menjadi andalan dengan kontribusi 70 persen dari total penjualan, dibandingkan dengan seri Haval yang hanya menyumbang 30 persen.
Penjualan GWM Tank di Indonesia
Hingga November 2024, penjualan GWM Tank 300 di Indonesia mencapai 212 unit, sementara Tank 500 terjual 391 unit. Kedua model ini masih didatangkan secara utuh atau CBU dari Thailand. Selain Tank 300 dan 500 HEV, GWM juga menawarkan model hybrid lainnya, seperti Haval H6 HEV dan Haval Jolion HEV.
Mengacu pada Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, kendaraan hybrid yang mendapatkan Insentif harus memenuhi kriteria tertentu. Mobil hybrid dengan kapasitas mesin hingga 4.000 cc, misalnya, harus memiliki konsumsi bahan bakar minimal 15,5 kilometer/liter untuk versi bensin dan lebih dari 17,5 kilometer/liter untuk versi diesel.
Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih akan menerbitkan aturan teknis terkait syarat minimum TKDN bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.