Subsidi Migor Dicabut Akhir Mei, dan DMO Sawit Diberlakukan Lagi

Kebijakan ini menunggu aturan anyar dari Kemendag.

Subsidi Migor Dicabut Akhir Mei, dan DMO Sawit Diberlakukan Lagi
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.

Penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

"Sampai 31 Mei, program subsidi minyak goreng berbasis selisih harga akan dihentikan kembali ke kebijakan DMO,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/5).

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Kendati akan dicabut, menurut Putu, program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," kata Putu.

Belum ditentukan besaran DMO

Putu mengatakan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO. Hanya saja, Putu mengatakan pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng tersebut.

Kendati demikian, Kemenperin memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar mencapai 10.000 kilo liter setiap harinya.

“Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis,” katanya.

Masih akan terus diawasi

Putu pun mengatakan Kemenperin akan memantau secara ketat proses produksi dan pendistribusian minyak sawit meskipun nantinya subsidi dicabut dan mekanisme DMO maupun DPO diberlakukan.

Pemantauan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau (Simirah) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas).

"Simirah tetap akan digunakan baik untuk menghitung pertimbangan perjanjian ekspor maupun untuk membantu fasilitasi industri dalam proses produksi hingga distribusi ke pengecer," katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina