Jakarta, FORTUNE – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada Maret 2022.
Hal itu disampaikan dalam rapat perdana Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menurut Bahlil, perizinan yang sudah aman dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
"Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja," ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Senin (21/2).
Selain dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, satgas ini terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Tugas dari satgas
Bahlil menyatakan tim Satgas selanjutnya dapat melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
"Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya," ujarnya.
Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Rapat perdana Satgas ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi jajaran Eselon I. Hal ini untuk menyusun mekanisme kerja, jadwal, dan memproses pencabutan izin-izin.
Bahlil menjelaskan tugas satgas ini antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Kemudian, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut; serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Akan diumumkan setiap minggu
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung (field check), perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan. Wakil Ketua Satgas II itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.
“Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya,” ucap Siti.
Sementara itu, Arifin Tasrif selaku Wakil Ketua I Satgas menyampaikan pentingnya dilakukan penyusunan mekanisme kerja dan kelompok-kelompok yang nantinya akan mendapat fasilitas penunjukan langsung atas pemanfaatan lahan tersebut. “Harus ditentukan jangka waktu pemanfaatan lahannya agar lahan-lahan yang diberikan tidak lagi diperjualbelikan,” ujarnya.
Izin yang telah dicabut
Pada awal Januari 2022, Presiden Jokowi menyampaikan amanat untuk melakukan pencabutan sejumlah IUP, IPPKH, HGU dan HGB yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sampai saat ini telah ada 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.