Jakarta, FORTUNE - Colliers Indonesia memprediksi bahwa penjualan unit Apartemen akan menurun pada paruh kedua 2024. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya masa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Kepala Riset Colliers Indonesia Ferry Salanto, menyatakan bahwa berakhirnya Insentif PPN DTP 100 persen akan menjadi tantangan bagi para pengembang apartemen dalam memasarkan produknya.
“Untuk semester 2 ini akan menjadi tugas yang cukup besar bagi pengembang apartemen untuk mencapai angka penjualan seperti tahun sebelumnya,” ujar Ferry dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/7).
Tantangan penjualan apartemen pada paruh kedua semakin nyata setelah penjualan apartemen pada periode PPN DTP 100 persen dinilai tidak optimal. Sepanjang tahun berjalan 2024, penjualan apartemen yang tercatat oleh Colliers hanya sebanyak 330 unit. Padahal sepanjang tahun 2023 mencapai 1.375 unit.
Menurut Ferry, ada tren bahwa insentif PPN DTP tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengembang apartemen. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci mengapa insentif pajak yang diberikan pemerintah sejak November 2023 hingga Juni 2024 tidak mampu mendongkrak penjualan hunian vertikal secara signifikan.
“Di apartemen memang ada beberapa proyek yang tidak terlalu mengejar momen tersebut. Kita belum tahu sebabnya, karena ini memerlukan riset yang lebih mendalam terkait mengapa PPN DTP tidak segera dimanfaatkan oleh pengembang apartemen,” tambahnya.
Pengembang apartemen beralih fokus ke rumah tapak
Dengan semakin berkurangnya minat terhadap segmen apartemen, pengembang mulai beralih fokus pada peluncuran rumah tapak dalam beberapa tahun terakhir, karena insentif PPN lebih menguntungkan untuk sektor rumah tapak.
Menurut Ferry, tingkat hunian apartemen di Jakarta pada kuartal II/2024 tercatat sebaesar 58,2 persen, meningkat 190 basis poin dibandingkan dengan kuartal I/2024 yang sebesar 56,3 persen.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, tingkat hunian juga turun 150 basis poin dari 57 persen pada kuartal II/2023 menjadi 58,5 persen pada kuartal II/2024.
Ke depan, penjualan proyek apartemen yang sudah beroperasi diperkirakan akan terus mendominasi pasar. Namun, tetap akan ada perlambatan karena insentif PPN DTP turun menjadi 50 persen pada kuartal ini.
“Mereka beralasan berfokus pada rumah tapak, karena membutuhkan waktu yang lebih singkat. Sehingga bisa mengejar periode insentif PPN itu masih berlaku,” ujarnya.
Implementasi penyaluran PPN DTP 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk, pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.