Jakarta, FORTUNE - Penjualan Apartemen masih relatif lesu kendati telah diberikan sokongan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Permintaan untuk apartemen masih terbatas. Ini memang para pembeli apartemen individual investor yang tujuan invetasi. Ini ketika ada perubahan dalam pertumbuhan ekonomi kini mereka lebih hati-hati dan menerapkan wait and see,” kata Head of Research Jones Lang Lasalle, Yunus Karim dalam paparan kuartal-I 2024 perkembangan sektor properti, Senin (13/5).
Selain karena investasi, kata Yunus, konsep tinggal di apartemen juga dinilai belum familiar di kalangan masyarakat kelas menengah bawah. Apalagi, terdapat sejumlah kebijakan tinggal yang ditetapkan pengelola apartemen seperti biaya pengelolaan apartemen atau service charge yang besarannya jauh lebih mahal dengan service charge pada komplek perumahan.
"Apartemen itu untuk umumnya banyak ditinggali masyarakat menengah atas. Sehingga, kelas menengah bawah ini masih adaptasi. Dan kemudian juga apartemen ada konsep service charge yang memang belum ada di perumahan tapak, atau mungkin kalaupun ada gak sebesar itu," ujarnya.
Penjualan sektor apartemen masih belum pulih
JLL mencatat setidaknya saat ini terdapat sekitar 26.000 unit apartemen yang sedang dibangun dan dipasarkan. Dari jumlah tersebut, serapan unit apartemen baru mencapai 59 persen dengan tren cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, JLL mencatat masih terdapat sekitar 41 persen atau sekitar 10.660 unit apartemen yang belum terserap oleh pasar.
Penjualan kondominium juga serupa dengan kondisi di triwulan-triwulan sebelumnya yang masih terbatas.
"Penjualan kondominium masih belum sepenuhnya pulih. Pemilihan presiden baru-baru ini pada bulan Februari 2024 terus mempengaruhi kepercayaan pembeli sepanjang kuartal pertama tahun ini," kata Yunus.
Berdasarkan catatan JLL, beberapa pengembang apartemen telah menyatakan niat mereka untuk meluncurkan proyek baru ini tahun. Namun, keputusannya kemungkinan besar dipengaruhi oleh politik situasi di Indonesia dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Insentif PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.