Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan sejumlah kebijakan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian untuk menolong industri tekstil, alas kaki, dan f.urniture
Sektor industri tersebut tengah mengalami tekanan dan menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami seminggu yang lalu sudah melakukan rakortas (rapat koordinasi terbatas), dipimpin oleh Pak Menko Perekonomian, dan sudah [kami] putuskan beberapa langkah untuk membantu agar supaya tiga subsektor ini tidak terpuruk," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konfenresi pers Outlook Industri 2023, Selasa (27/12).
Menurutnya, saat ini ketiga sektor tersebut tengah terpuruk karena menurunnya permintaan ekspor dari pasar Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Kondisi serupa juga dialami negara pengekspor lainnya.
"[Negara lain] biasanya mengirim ke Eropa, US. Pasar mereka lesu, sehingga mereka cari pasar besar lainnya, salah satunya Indonesia dengan 270 juta penduduk," ujarnya.
Lartas akan dilakukan sementara dan selektif
Agus mengatakan kebijakan pelarangan dan pembatasan (lartas) akan diterapkan sementara, kira-kira selama 3-6 bulan secara selektif. Itu artinya tidak diterapkan kepada seluruh produk dari ketiga industri tersebut.
Dia cukup optimistis kondisi ini hanya akan berlangsung hingga pertengahan 2023.
"Kami memprediksi kelesuan global tidak akan terlalu lama. Paling lama kuartal II tahun depan akan rebound. Tetapi, dari sekarang sampai kuartal II tahun depan ini menjadi momentum penting yang kita ketahui," ujarnya.
Kemenperin juga mengajukan kebijakan post border, relaksasi kewajiban 40 jam kerja, fleksibilitas perusahaan mengatur jam kerja, dan perluasan pasar.
"Dari banyak sekali yang diusulkan, mudah-mudahan ada beberapa yang dijadikan kebijakan. Misalnya paling penting juga teman-teman tekstil itu memberikan pesan pada kami bahwa tidak butuh bantuan dana kecuali butuh bantu kebijakan lartas," kata Agus.
Bentuk satgas inventarisasi masalah
Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito, mengakui adanya gelombang PHK yang melanda industri ini. Namun, dia mengatakan perlu ada verifikasi lebih lanjut mengenai perincian jumlah karyawan yang pemecatan massal.
Kemenperin telah mengeluarkan keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) terkait penanganan industri TPT, yaitu membentuk Satgas untuk menginventarisasi masalah-masalah di sektor TPT dan alas kaki—salah satu yang paling jelas adalah penurunan permintaan ekspor dari pasar internasional.
"Dan beberapa stagflasi di dalam konteks ekonomi, bahwa harga-harga barang melambung tinggi dan banyak pengangguran di seluruh dunia. Kita secara kebijakan eksternal pasti kita ingin pastikan bahwa pasar-pasar yang melemah itu betul-betul dikalkulasi lagi ordernya," ujar Ignatius.