Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyelesaikan ratifikasi Pakta Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (IK-CEPA). DPR telah mengesahkan RUU RCEP dan IK-CEPA menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Selasa (30/8).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan RCEP akan memudahkan Indonesia dalam melakukan ekspor karena akan terbebas dari pajak.
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia, seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Jika berjalan lancar, perjanjian ini akan berlaku pada awal Desember nanti.
RCEP diikuti oleh 10 negara anggota ASEAN dan lima negara mitra, yakni Cina, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Zulkifli berharap pakta tersebut mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Menurutnya pula, pengaplikasian RCEP akan memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Penguatan ekonomi dengan Korea
Sementara itu, perjanjian IK-CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Kolaborasi ekonomi kedua negara dapat semakin menguat melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.
Pemerintah menargetkan IK-CEPA yang dapat diimplementasi pada Januari 2023 akan menyediakan kerangka kelembagaan komprehensif bagi kedua negara, "mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil-menengah (UKM),” ujarnya.
Zulkifli mengataka penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK-CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama selama pandemi Covid-19.
Meningkatkan daya tarik Indonesia
Dengan pengesahan RUU itu, kata Zulkifli, “kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan."
Kelak para eksportir dan pelaku usaha lainnya dapat dipermudah dengan perwujudan perjanjian dagang tersebut.
Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 mencapai US$263,2 miliar dengan nilai ekspor US$121,45 miliar atau 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia. Untuk nilai impor, Indonesia membukukan US$118,00 miliar atau 69,14 persen dari total impor nonmigas Indonesia dari dunia.
Lalu, 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara-negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.