Sempat Mandek, Kebijakan DHE Akan Diluncurkan dalam Waktu Dekat

Pemerintah dorong eksportir simpan DHE di dalam negeri.

Sempat Mandek, Kebijakan DHE Akan Diluncurkan dalam Waktu Dekat
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Presiden, Rabu (21/12). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mendorong penyelesaian revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kebijakan fiskal tersebut sangat dibutuhkan karena Fed masih akan menaikkan suku bunganya tahun ini. Pada Rabu (3/5) waktu setempat, bank sentral Amerika Serikat itu baru menaikkan suku bunga acuannya 25 basis poin menjadi 5-5,25 persen.

“Kalau kita tidak tidak mengambil langkah maka potensi capital flight tinggi. Kalau potensi tinggi maka akan terdampak terhadap rupiah,” kata dia dalam konferensi pers Jumat (5/5).

Saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor, yang telah didengungkan sejak awal 2023. 

Padahal pemerintah menjanjikan penerbitan DHE pada Februari 2023. Kemudian target itu bergeser hingga sebelum Lebaran tiba, aturan itu sudah harus diselesaikan. 

Kendati tidak menyebutkan waktu pastinya, Airlangga menyebut aturan DHE akan dirampungkan dengan cepat. 

Sebelumnya Airlangga menjelaskan status aturan tersebut hingga kini masih berputar di antara para pemangku kepentingan, sehingga belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Airlangga tidak menjelaskan apa yang menjadi kendala pembahasan revisi aturan DHE tersebut sehingga belum rampung di tingkat menteri.

Kerangka revisi PP 1/2019

Lewat revisi PP Nomor 1 tahun 2019, pemerintah akan mengatur komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP Nomor 1 tahun 2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04?2019 tidak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Lewat aturan DHE yang baru ini, semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$250 ribu diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.

DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30 persen dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal  tiga bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo