Sri Mulyani Kenakan BMAD Untuk Baja Impor Asal Tiongkok Mulai Besok

Telah terbukti dumping atas impor produk HRC Alloy Tiongkok.

Sri Mulyani Kenakan BMAD Untuk Baja Impor Asal Tiongkok Mulai Besok
Shutterstock/TGeorge
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Tiongkok.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditetapkan sejak 22 Februari 2022. Kebijakan BMAD itu berlaku efektif mulai Selasa (15/3) untuk lima tahun ke depan. 

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Sri dalam PMK tersebut, dikutip Senin (14/3). 

BMAD itu dikenakan pada barang impor dengan spesifikasi kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanum (Ti) kurang atau sama dengan 0,025 persen. 

Daftar eksportir yang dikenai bea masuk

Eksportir yang dikenai BMAD adalah Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd., Rizhao Steel Wire Co., Ltd., dan Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura) sebesar 26,9 persen. 

Selanjutnya, Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd., Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd., Xinsha International Pte. Ltd. (Singapura), Shagang International (Singapura) Pte.Ltd., sebesar 39,1 persen.  Di sisi lain, BMAD 25,1 persen dikenakan kepada Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd., Shougang Qian'an Iron & Steel Company dan Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited.

Sementara itu, BMAD 12,1 persen dikenakan kepada Bengang Steel Plates Co., Ltd., Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading Co., Ltd. dan Benxi Iron and Steel Hong Kong Limited. 

Shanghai Meishan Iron and Steel Co.,Ltd. dan Baosteel Singapore Pte. Ltd. dikenakan BMAD sebesar 4,2 persen.

Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd. dikenakan BMAD 8,6 persen, sementara perusahaan lainnya dibebankan BMAD hingga 50,2 persen. 

“Pengenaan BMAD sebagaimana dimaksud merupakan tambahan atas bea masuk umum [most favoured nation] yang telah dikenakan, atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.

Impor baja asal Tiongkok rugikan industri dalam negeri

Direktur Komersial Krakatau Steel, Melati Sarnita, menyatakan impor baja dari Tiongkok telah merugikan industri dalam negeri. Aturan yang baru terbit ini diharapkan dapat menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

“Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention),” kata dia dalam keterangannya, Senin (14/3).

Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik serta unsur kimia, produk tersebut merupakan HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil