Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Tiongkok.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditetapkan sejak 22 Februari 2022. Kebijakan BMAD itu berlaku efektif mulai Selasa (15/3) untuk lima tahun ke depan.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Sri dalam PMK tersebut, dikutip Senin (14/3).
BMAD itu dikenakan pada barang impor dengan spesifikasi kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanum (Ti) kurang atau sama dengan 0,025 persen.
Daftar eksportir yang dikenai bea masuk
Eksportir yang dikenai BMAD adalah Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd., Rizhao Steel Wire Co., Ltd., dan Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura) sebesar 26,9 persen.
Selanjutnya, Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd., Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd., Xinsha International Pte. Ltd. (Singapura), Shagang International (Singapura) Pte.Ltd., sebesar 39,1 persen. Di sisi lain, BMAD 25,1 persen dikenakan kepada Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd., Shougang Qian'an Iron & Steel Company dan Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited.
Sementara itu, BMAD 12,1 persen dikenakan kepada Bengang Steel Plates Co., Ltd., Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading Co., Ltd. dan Benxi Iron and Steel Hong Kong Limited.
Shanghai Meishan Iron and Steel Co.,Ltd. dan Baosteel Singapore Pte. Ltd. dikenakan BMAD sebesar 4,2 persen.
Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd. dikenakan BMAD 8,6 persen, sementara perusahaan lainnya dibebankan BMAD hingga 50,2 persen.
“Pengenaan BMAD sebagaimana dimaksud merupakan tambahan atas bea masuk umum [most favoured nation] yang telah dikenakan, atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.
Impor baja asal Tiongkok rugikan industri dalam negeri
Direktur Komersial Krakatau Steel, Melati Sarnita, menyatakan impor baja dari Tiongkok telah merugikan industri dalam negeri. Aturan yang baru terbit ini diharapkan dapat menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
“Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention),” kata dia dalam keterangannya, Senin (14/3).
Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik serta unsur kimia, produk tersebut merupakan HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.