Apa Itu Pembiayaan Syariah? Ini Penjelasan OJK Beserta Model Bisnisnya

PP Syariah dijelaskan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014.

Apa Itu Pembiayaan Syariah? Ini Penjelasan OJK Beserta Model Bisnisnya
Ilustrasi Layanan Bank Mega Syariah/Dok Bank Mega Syariah
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Perusahaan Pembiayaan Syariah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • PP Syariah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014.
  • Pembiayaan syariah harus merujuk pada akad yang telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan pelaksanaan prinsip syariah berjalan dengan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 mengatur berbagai kegiatan usaha PP Syariah, yaitu:

1. Pembiayaan Jual Beli, yakni penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

2. Pembiayaan Investasi, yakni penyediaan modal untuk usaha produktif dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian syariah yang telah disetujui.

3. Pembiayaan Jasa, yakni pemberian jasa, baik berupa manfaat atas barang, pinjaman (dana talangan), maupun pelayanan, dengan atau tanpa imbalan (ujrah) sesuai dengan perjanjian syariah yang berlaku.

4. Kegiatan usaha lain sesuai dengan persetujuan OJK.

Berbeda dari pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha dalam pembiayaan syariah harus merujuk pada akad yang telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

Setiap aktivitas harus berlandaskan pada akad syariah, baik secara tunggal maupun gabungan. Seperti industri jasa keuangan lainnya, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan mendapatkan izin dari OJK.

Model bisnis PP Syariah mirip dengan model bisnis lainnya, tetapi semua kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesepakatan dan transparansi menjadi faktor kunci dalam model bisnis ini.

Modal awal PP Syariah berasal dari pemegang saham. Dalam pengembangan bisnis dan peningkatan aset, PP Syariah memanfaatkan dana dari bank syariah. Dalam hal ini, pihak penjual seperti dealer atau supplier berperan dalam menyediakan barang atau jasa yang akan dibiayai, sedangkan industri jasa keuangan lain, seperti asuransi syariah, juga mendukung PP Syariah sebagai pihak penjaminan.

Secara umum, prinsip-prinsip dalam kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta menghindari unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya.

Berbagai jenis akad dalam pembiayaan syariah

Berbagai jenis akad digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah antara lain:

1. Murabahah

Akad jual beli barang di mana harga beli (harga perolehan) diinformasikan kepada pembeli, dan pembeli membayar dengan harga lebih (margin) sebagai keuntungan sesuai kesepakatan.

2. Mudharabah

Akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua (mudharib) bertindak sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.

3. Ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024