Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan akan memberikan perlakuan sama seperti produk IPhone 16 yakni berupa pemblokiran IMEI bagi produk smartphone Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, perlakuan tersebut dilakukan karena produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Padahal, hal itu sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri usai acara Rilis Indeks Keyakinan Industri (IKI) Oktober 2024, dikutip dari Antara (1/11).
Ia menyampaikan, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, pihaknya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Kemenperin mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 22 ribu unit produk Google telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah, yaitu sebagai barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman.
Ia menjelaskan bahwa semua produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, yang mencakup pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Dengan demikian, Febri menegaskan bahwa tidak hanya Apple dan Google, tetapi semua produk elektronik yang tidak mengikuti mekanisme pabean yang ditetapkan dalam peraturan tersebut akan dikenakan perlakuan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di lokapasar, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Sebelumnya, Kemenperin memaklumatkan potensi pemblokiran IMEI terhadap perangkat IPhone 16 yang dijual di Indonesia.
Langkah pemblokiran diambil menyusul laporan masyarakat mengenai peredaran iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan kini telah mulai diperjualbelikan, baik melalui toko fisik maupun lokapasar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memantau secara langsung peredaran iPhone 16 tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).