Belum Penuhi TKDN, Kemenperin Ancam Blokir Imei Google Pixel di RI

Pemblokiran berlaku untuk produk yang diperjualbelikan di RI

Belum Penuhi TKDN, Kemenperin Ancam Blokir Imei Google Pixel di RI
ilustrasi Google Pixel 7a (dok. Store Google)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kemenperin ancam akan memblokir IMEI Google Pixel yang masuk ke Indonesia karena belum memiliki sertifikat TKDN.
  • Google diminta untuk mengajukan sertifikasi TKDN jika ingin menjual produknya secara resmi di Indonesia.
  • Kemenperin juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di lokapasar.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan akan memberikan perlakuan sama seperti produk IPhone 16 yakni berupa pemblokiran IMEI bagi produk smartphone Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, perlakuan tersebut dilakukan karena produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Padahal, hal itu sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri usai acara Rilis Indeks Keyakinan Industri (IKI) Oktober 2024, dikutip dari Antara (1/11).

Ia menyampaikan, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, pihaknya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Kemenperin mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 22 ribu unit produk Google telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah, yaitu sebagai barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman.

Ia menjelaskan bahwa semua produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, yang mencakup pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Dengan demikian, Febri menegaskan bahwa tidak hanya Apple dan Google, tetapi semua produk elektronik yang tidak mengikuti mekanisme pabean yang ditetapkan dalam peraturan tersebut akan dikenakan perlakuan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di lokapasar, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Sebelumnya, Kemenperin memaklumatkan potensi pemblokiran IMEI terhadap perangkat IPhone 16 yang dijual di Indonesia.

Langkah pemblokiran diambil menyusul laporan masyarakat mengenai peredaran iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan kini telah mulai diperjualbelikan, baik melalui toko fisik maupun lokapasar.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memantau secara langsung peredaran iPhone 16 tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024
Daftar Harga Emas Hari Ini, 25 November 2024: Turun Rp2.000
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 25 November 2024
Dibayangi Kenaikan PPN, Laju IHSG Diprediksi Fluktuatif
Multipolar Technology: Modernisasi Teknologi Pacu Kinerja Bisnis
Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Hari Ini, 25 November 2024