Pelaku usaha perlu melakukan Ekspor untuk membuka peluang memperluas pasar dan meningkatkan penjualan produk mereka di luar negeri.
Kegiatan ekspor dan impor merupakan bagian tak terpisahkan dari perdagangan internasional. Aktivitas ini berperan penting bagi negara dalam memenuhi kebutuhan barang domestik, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis untuk memasarkan produk mereka ke pasar global.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha sebelum produknya dapat diekspor.
Syarat melakukan ekspor
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan ekspor:
1. Dokumen Purchase Order
Langkah pertama yang harus dipersiapkan dalam ekspor barang ke luar negeri adalah memastikan adanya dokumen purchase order sebagai bukti permintaan dari pembeli internasional. Dokumen ini diperlukan untuk membuat invoice atau surat penagihan kepada pembeli.
2. Legalitas sebagai Eksportir
Perencanaan ekspor harus disiapkan dengan matang. Pelaku usaha perlu merencanakan secara rinci dan teliti agar proses ekspor dapat berjalan lancar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengekspor barang antara lain:
- Produk yang akan diekspor
- Klasifikasi produk
- Negara tujuan ekspor
- Pengemasan produk
- Jalur pengiriman
- Jadwal ekspor barang
- Menyiapkan Surat Keterangan Asal (SKA)
- Menyiapkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Setelah memenuhi persyaratan ekspor tersebut, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen legalitas yang diperlukan untuk mengekspor produk. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Dokumen Ekspor
Setelah memenuhi persyaratan awal, pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk ekspor, antara lain:
- Kontrak penjualan
- Faktur perdagangan
- Letter of Credit (L/C)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Bill of Lading (B/L)
- Polis asuransi
- Packing list
- Surat keterangan asal
- Surat pernyataan mutu
- Wessel ekspor untuk eksportir.
4. Persiapan Produk Ekspor
Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan internasional dan kebutuhan pasar luar negeri, seperti kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan, serta waktu pengiriman barang.
Selain itu, penting untuk memastikan kontinuitas pasokan produk agar tidak kesulitan memenuhi permintaan dalam jumlah besar.
5. Persiapan Operasional
Langkah terakhir sebelum mengekspor barang adalah mempersiapkan aspek operasional, seperti proses ekspor, prosedur, dan dokumen ekspor yang tepat.
Pelaku usaha juga perlu memahami kebijakan dan peraturan ekspor-impor yang berlaku serta merencanakan strategi ekspor yang efektif.
Cara ekspor barang ke luar negeri
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku usaha bisa mulai mengekspor barang ke luar negeri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Menentukan negara tujuan yakni pilih negara tujuan ekspor yang sesuai dengan produk dan peluang pasar yang ada.
- Mendaftar produk di portal bisnis internasional. Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran produk di website atau portal bisnis internasional untuk meningkatkan eksposur dan peluang penjualan.
- Memenuhi persyaratan dokumen legalitas. Rencanakan semua langkah ekspor, termasuk menyiapkan dokumen dan logistik pengiriman.
- Menyiapkan dokumen ekspor yakni memastikan memiliki dokumen ekspor yang diperlukan, seperti invoice, packing list, dan sertifikat keaslian produk.
- Melakukan pemberitahuan pabean kepada pihak bea cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh nota persetujuan. Dapatkan dokumen purchase order dari pembeli luar negeri sebagai konfirmasi pesanan mereka.
- Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, produk dapat diekspor sesuai dengan jadwal pengiriman yang telah disepakati.
Berikut tadi rangkaian syarat dan cara ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.