Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Indonesia adalah organisasi yang memiliki peran penting di bidang bisnis dan usaha. Kadin terhubung langsung dengan para pengusaha, koperasi, dan sektor swasta.
Kadin Indonesia didirikan pada 24 September 1968 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Sebagai induk organisasi di bidang usaha, Kadin Indonesia membawahi wakil-wakil dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Di tingkat nasional, Kadin Indonesia telah dipimpin oleh 12 orang ketua sepanjang sejarah organisasi ini. Kadin juga memiliki berbagai tugas dan fungsi penting sebagai asosiasi usaha di Indonesia.
Pengertian Kadin Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha di Indonesia, mencakup sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta.
Kadin Indonesia memiliki peran penting sebagai tempat pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi bagi pengusaha di tanah air.
Saat ini, Kadin Indonesia membawahi seluruh jaringan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Hal itu menjadikannya mitra strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Sepanjang sejarahnya, Kadin Indonesia telah dipimpin oleh sejumlah tokoh pebisnis dan politisi terkemuka. Berikut daftar pimpinan Kadin dari masa ke masa: Aburizal Bakrie (1993-2003), Mohamad S. Hidayat (2004-2010), Rosan Roeslani (2015-2021), Arsjad Rasjid (2021-2024), dan Anindya Novyan Bakrie (2024-2029).
Jenis anggota Kadin Indonesia
Menjadi anggota Kadin Indonesia memberikan berbagai manfaat, seperti memperluas peluang bisnis di dalam dan luar negeri, meningkatkan kemampuan wirausaha, hingga mendapatkan verifikasi badan usaha. Kadin Indonesia memiliki empat jenis anggota, yaitu:
- Anggota Biasa (AB): Pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
- Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan.
- Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin Indonesia selain Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang telah ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai ALB.
Tugas dan fungsi Kadin Indonesia
Menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting yang mendukung perkembangan dunia usaha di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
- Kadin Indonesia berperan dalam memfasilitasi hubungan antarpengusaha di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sumber daya yang diperlukan dalam dunia usaha.
- Kadin mendukung pengusaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
- Kadin Indonesia mewakili kepentingan dunia usaha dalam melakukan komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan dengan pemerintah.
- Kadin berperan dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di kalangan dunia usaha.
- Kadin memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang ingin menerbitkan sertifikat, sebagai bagian dari upaya memastikan standar kualitas di dunia usaha.
- Kadin menyediakan berbagai layanan jasa seperti penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi terkait kegiatan usaha.
- Kadin menjadi wakil dunia usaha dalam berbagai kebijakan ekonomi dan investasi seperti pada forum B20 dan ASEAN Investment Forum.
- Kadin berperan dalam memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha untuk menciptakan dunia bisnis yang lebih optimal.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsinya ini, Kadin Indonesia berkontribusi besar dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.