Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31

Temu harus penuhi syarat PPMSE

Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Ilustrasi: aplikasi Temu lokapasar yang dikhawatirkan ganggu UMKM Indonesia. (Dok. Temu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, membuka suara mengenai upaya lokapasar Temu asal Cina untuk masuk ke Indonesia.
  • Pemerintah akan mengeluarkan izin jika aplikasi tersebut memenuhi persyaratan Permendag 31 Tahun 2023.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapan pemerintah untuk membatasi kehadiran aplikasi Temu, bahkan berencana akan memblokir dari Google PlayStore dan App Store.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang buka suara mengenai upaya lokapasar Temu asal Cina untuk masuk ke Tanah Air.

Menurutnya, aplikasi Temu bisa masuk ke Indonesia asalkan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam hal ini, pemerintah secara jelas telah mengatur persyaratan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan [izin],” kata Moga di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10).

Di tengah era digital, Moga menekankan bahwa kemunculan berbagai platform online adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Namun, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce harus dikelola dengan baik agar industri lokal tidak terdampak.

“Semua kegiatan bisnis di Indonesia akan ada aturan harus penuhi. Selama mereka belum memenuhi persyaratan kita harus terbitkan seperti itu,” ujar dia.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi justru menyatakan kesiapan pemerintah untuk membatasi kehadiran aplikasi Temu di Indonesia, dan bahkan berencana akan memblokir dari Google PlayStore dan App Store.

"Nanti kami akan tindak, karena ini menyangkut nasib UMKM. Kalau diperlukan, kami akan blokir," ujar Budi Arie setelah konferensi pers, Kamis (3/10).

Budi Arie menegaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan jika aplikasi tersebut dilarang beroperasi. Ia juga menyoroti upaya pemerintah untuk menutup akses aplikasi yang menerapkan model bisnis direct to customer (D2C) itu.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.

Temu adalah sebuah aplikasi lokapasar milik China yang menjual berbagai macam produk berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi tersebut merupakan salah satu aplikasi buatan PDD Holdings Inc, yang juga mengoperasikan perangkat lunak serupa, yaitu Pinduoduo.

Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Fiki, produk UMKM akan sulit bersaing karena harganya akan lebih murah dari barang domestik.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!
Riset: Gaji Pekerja Startup di Indonesia Menurun Tajam Sepanjang 2023
Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan Terkendali
Kisi-Kisi Antrean IPO Awal Oktober, Ada 30 Perusahaan
10 Provinsi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia
Kurs Rupiah terhadap Dolar Hari Ini, 7 Oktober 2024: Melemah 0,92%