Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).
Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” ujar dia.
Iwan menjelaskan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian yang sulit.
Sebelumnya, MA secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex. Menurut informasi dari situs MA, keputusan kasasi Sritex telah resmi menjadi inkrah. MA juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus dan saat ini sedang dalam tahap minutasi oleh majelis.
Secara umum, sebuah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah) tidak dapat dibatalkan dan harus dianggap sebagai kebenaran yang telah terbukti.